Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi BMHP COVID-19, Kajari Sula Serahkan Tersangka MY ke JPU

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. (gambar/google)

BIDIKFAKTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terus mengebut penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk penanganan COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun anggaran 2021.

Pada Kamis (17/7/2025), Kejari resmi melimpahkan tersangka berinisial MY kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari pelaksanaan Tahap II. MY sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka MY yang sebelumnya berstatus DPO, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh JPU dalam rangka proses Tahap II,” kata Kepala Kejari Kepulauan Sula, Priya Agung Jatmiko, saat dikonfirmasi wartawan.

Agung menambahkan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke JPU telah dilakukan. Selanjutnya, Kejari akan menyiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita lihat perkembangan selanjutnya. Saat ini berkas MY telah dilimpahkan dan proses penuntutan akan segera kita laksanakan. Mudah-mudahan perkara BMHP yang sempat viral dan menjadi tunggakan tahun ke tahun ini bisa segera kami tuntaskan,” ujarnya.

Kasus pengadaan BMHP tersebut kata Agung, sempat menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara.

“Dan Kejaksaan kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,”pungkasnya.

Pos terkait