BIDIKFAKTA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali mendapat kecaman dari Gerakan Pemuda Marhaienis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula. Kali ini GPM melayangkan sorotan tajam terkait aktivitas Galian C di Desa Mangon Kecamatan Sanana, karena diduga kuat ilegal.
Menanggapi itu Ketua GPM Kepulauan Sula Fandi Norau, kepada bidikfakta.id, mengatakan aktivitas Galian C tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, proyek itu sangat berisiko karena akan menimbulkan abrasi dan kerusakan lingkungan.
“Kami menilai proyek Galian C itu sangat berisiko karena dilakukan di dekat pantai yang otomatis mengakibatkan abrasi. Selain itu aktivitas ini kami duga tidak memiliki izin resmi,” ujarnya, Minggu (10/8/25).
Olehnya itu ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk segera turun tangan menyelidiki dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sula, Nurhayati Latuconsina, serta pihak Pemerintah Desa Mangon karena diduga kuat berafiliasi dalam proyek tersebut.
Lebih jauh Fandi mengatakan jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi maka jelas melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP atau IUPK) dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
“Kami minta Polda Maluku Utara periksa izin aktivitas Galian C tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009, tentang izin lingkungan dan dokumen AMDAL sebelum memulai aktivitas yang berdampak pada lingkungan,” kecam Fandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sula, Musleim, saat dikonfirmasi menyatakan akan menelusuri kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi aktivitas penambangan tersebut.
“Kami akan cek lebih lanjut terkait status tanah di lokasi itu,” singkat Musleim kepada wartawan.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kepulauan Sula Nurhayati Latuconsina belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan dan telepon. Pihak Pemerintah Desa Mangon juga belum merespons upaya konfirmasi wartawan.