Jarang Ngantor, DPRD Halsel Akan Panggil Kades Bahu Usai 17 Agustus Ini

BIDIKFAKTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan memanggil sejumlah pihak untuk menggelar hering terkait dugaan mangkirnya Kepala Desa Bahu dari tugasnya. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung setelah peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025.

Pihak yang akan dipanggil meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Kepala Desa Bahu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bahu, serta perwakilan pemuda yang sebelumnya menggelar aksi protes terkait persoalan ini.

Bacaan Lainnya

“Semua pihak akan kami dengar dalam hering. Jika ditemukan bukti kuat bahwa Kepala Desa Bahu melanggar tugas dan tanggung jawabnya, DPRD akan merekomendasikan pemberhentian sementara sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas perwakilan DPRD Halsel, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, dalam rapat dengar pendapat menyebutkan bahwa Kades Bahu, Badar Abas, diketahui jarang berada di tempat tugas dan justru tinggal di Desa Tomori. Menurut Ilham, kepala desa yang meninggalkan tugas selama satu tahun berturut-turut dapat diberhentikan, namun prosesnya tetap harus melewati rekomendasi dari BPD.

Sementara itu, Ayub, koordinator lapangan aksi warga Bahu, menilai absennya Kades telah mengganggu pelayanan pemerintahan desa. Ia juga menyoroti keberadaan BPD Bahu yang diduga tidak memiliki SK, namun tetap menerima gaji sejak 2023.

“Selama enam tahun menjabat, Kades hanya datang ke desa sekitar enam kali. Warga menuntut Bupati segera bertindak tegas,” ujar Ayub.

Diketahui, sampai berita ini diturunkan, wartawan belum mendapat tanggapan resmi dari Kepala Desa Bahu, Badar Abas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *