FMPI Malut Desak Tauhid H. Soleman, Copot Sejumlah Pejabat Termasuk Kadis PUPR Kota Ternate

Dokumentasi: FMPI Saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Bidikfakta.id)

BIDIKFAKTA – Front Pemuda Peduli Infasruktur (FMPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi  Maluku Utara. Mereka mempertanyakan proses dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rabu (20/8/25).

Aksi yang digelar FMPI ini meminta Kejaksaan Tinggi segera mengusut dugaan kasus  kekurangan volume pada dua paket pekerjaan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR Kota Ternate senilai Rp 219.661.950,04.

Bacaan Lainnya

Kordinator FMPI Wahyudi Ahmad, dalam orasinya mendesak Kejaksaan untuk melakukan  pemeriksaan kepada rekanan CV. Citra Mandiri dan DPUPR atas proyek Pekerjaan Pemeliharaan Trotoar dalam Kota Ternate. Menurutnya, berdasarkan temuan BPK Maluku Utara proyek dengan kontrak nomor: 600/3196/DPUPR/KT/2024 tanggal 30 Oktober 2024 ini ditemukan kekuranga volume dan anggaran sebesar Rp 206.076.264,89 dari total pagu Rp 1.428.846.855,00.

“Kami minta Kejati juga periksa CV HBN atas pekerjaan proyek pembangunan jalan akses Sulamadaha-Holl dan Fasilitas Pendukung lainnya yang kini menjadi temuan BPK dengan kerugian ditaksir Rp 13.585.685,15 dari kontrak induk senilai Rp 1.119.320.835,00,” tegas Wahyudi.

Tak hanya itu FMPI juga menyoroti indikasi korupsi pada progres pekerjaan ruas Melati – Kalumata yang sampai hari ini tidak dilanjutkan pengerjaan pengaspalan oleh CV. Medina Jaya Konstruksi. Padahal proyek ini dianggarakan senilai Rp 4,4 miliar dari APBD Kota Ternate tahun 2024 lalu.

“Per-Agustus 2025 ini proyek yang dikerjakan CV. Medina Jaya Konstruksi ini belum rampung. Kami menduga kuat DPUPR terlibat dalam pemangkrakan proyek vital tersebut,” beber Wahyudi kepada wartawan usai menggelar aksi.

Ia menegaskan dari deretan kasus yang ada didukung dengan bukti LHP-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 nomor 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025, teranggal 26 Mei 2025 terkait rekayasa kontruksi dan indikasi korupsi yang melibatakan oknum-oknum terkait pihaknya meminta Wali Kota Ternate Tauhid H. Soleman untuk mencopot Bendahara dan Kadis PUPR Kota Ternate.

“Kami minta Kejati segara periksa juga PPK dan PPTK pada 3 paket pekerjaan tersebut dan direktur CV. Citra Mandiri dan CV. HBN untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *