KPK Kembali Desak Kejati Tetapkan Sekda dan Kadispora Malut Tersangka Korupsi Rp 5,7 Miliar

Aksi demontrasi Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara, Senin 1 September 2025. (Dokumentasi tim bidikfakta.id)

BIDIKFAKTA – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi dan kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, pada Senin, 1 November 2025. Massa menuntut penetapan tersangka terhadap Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan-minum (MAMI) senilai Rp 5,7 miliar.

Koordinator aksi, Yuslan Gani, menegaskan bahwa dana MAMI tahun 2024 dikelola tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga kuat melibatkan Kadispora Saifuddin Djuba dan pihak Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak Kejati segera memeriksa dan menetapkan Saifuddin Djuba sebagai tersangka. Anggaran MAMI dikelola tanpa SPJ, ini jelas melawan hukum,” ujar Yuslan dalam orasinya.

Selain itu, massa juga meminta Gubernur Sherly Djoanda Laos mencopot Saifuddin Djuba dari jabatannya karena dianggap mencederai kepercayaan publik dan mencoreng integritas pemerintahan Sherly–Sarbin.

KPK juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 terkait belanja makan-minum 2022 senilai Rp1,7 miliar yang juga tanpa SPJ.

“Kami minta Gubernur segera bertindak tegas. Copot Sekda dan Kadispora, serta dorong Kejati dan Polda untuk segera memproses hukum seluruh pihak terkait, termasuk PPK dan PPTK,” tegas Yuslan.

Sementara itu, sampai artikel berita ini dipublikasikan pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi awak media ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *