BIDIKFAKTA – Polemik pengalihan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik Fraksi Partai Demokrat ke Fraksi PKS di DPRD Provinsi Maluku Utara makin memanas. Diduga, pengalihan ini dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, Selasa (16/9/25).
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, La Putu, saat dikonfirmasi, mengaku bahwa pengalihan Pokir dilakukan oleh bagian Sekretariat DPRD. Ia menyebut, proses tersebut terjadi sebelum Pergantian Antar Waktu (PAW) antara almarhumah Ester Tantry ke Alexander Paka.
Parahnya, aspirasi demokrat yang dirumuskan dalam paket proyek drainase ini diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara baru pada tanggal 30 Juli 2025 dengan kontrak nomor: 10042757000/FSK/PPK.1/DPKP-MU/2025, dengan masa pengerjaan 120 hari atas nama anggota DPRD dari fraksi PKS.
Padahal, PAW Alexander Paka dilaksanakan pada 11 April 2025, menggantikan almarhumah Ester Tantry. Ini menguatkan dugaan bahwa Pokir Demokrat telah dialihkan sebelum Alexander resmi menjabat, dan bisa dianggap sebagai bentuk perampasan aspirasi politik oleh pihak lain.
Namun, pernyataan La Putu dibantah tegas oleh Isman Abbas, pejabat Sekretariat DPRD. Isman menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan kewenangan Bappeda Provinsi Maluku Utara, bukan Sekretariat.
“Silakan tanya ke Kepala Bappeda,” ujar Isman singkat.
Polemik ini mendorong banyak pihak mendesak adanya audit internal terhadap Sekretariat DPRD dan meminta transparansi pengelolaan Pokir serta alokasi dana publik. Desakan juga diarahkan kepada Ketua DPRD dan seluruh unsur pimpinan untuk membuka fakta secara terbuka.
Sementara itu, Alexander Paka mengaku tidak mengetahui adanya pengalihan Pokir tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata saat dihubungi wartawan media ini.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Sekretaris DPRD dan Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara.