BIDIKFAKTA – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menindaklanjuti temuan dugaan korupsi pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Maluku Utara.
Tiga OPD yang dimaksud yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata, dan Dinas Sosial. Total dugaan penyimpangan anggaran mencapai Rp5,23 miliar.
Ketua Bidang Investigasi KPK Malut, Andi, menyebut Dispora menjadi sorotan utama karena dugaan pengelolaan anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp3,4 miliar pada tahun anggaran 2024.
“Saifuddin Djuba selaku Kadispora harus segera dipanggil dan diperiksa Kejati. Ini bentuk kejahatan dan perbuatan melawan hukum yang serius,” tegas Andi dalam orasinya, Selasa (23/9/2025).
Dugaan lainnya ditemukan pada Dinas Pariwisata senilai Rp1,18 miliar dan di UPT Himo-Himo Dinas Sosial sebesar Rp642 juta.
Selian itu KPK juga meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos segera mengevaluasi dan mencopot kepala dinas yang terlibat, khususnya Kadispora.
“Kami minta ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ini soal akuntabilitas anggaran publik,” tutup Andi.