Dugaan Pungli Dana KIP di SDN Waiman, Dua Kepsek Saling Lempar Tanggung Jawab, GMNI Desak Ombudsman Turun Tangan

Ilustrasi Dugaan Pungli di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula. (Sumber gambar google)

BIDIKFAKTA – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (KIP) di SD Negeri Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memicu polemik. Dua oknum kepala sekolah, yakni mantan kepsek Yurida Umaternate dan kepsek aktif Safi Umasugi, saling melempar tanggung jawab.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, mendesak Ombudsman RI dan Dinas Pendidikan setempat segera melakukan investigasi. Rifki menduga pungli terjadi sejak 2017 hingga 2024 dengan total kerugian mencapai Rp864.000 yang ditarik dari 12 siswa penerima KIP.

Bacaan Lainnya

“Ombudsman dan Diknas jangan tutup mata. Usut dugaan pungli ini sejak 2017. Bila perlu periksa juga mantan Kadis Pendidikan dan para mantan kepsek yang terlibat,” tegas Rifki, Sabtu (4/10/2025).

Saat dikonfirmasi terpisah, Yurida Umaternate, yang menjabat hingga 2022, membantah mengetahui praktik pungli tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu soal dana KIP. Saat saya diganti, kepala sekolah sebelumnya Mahwia Umasugi, sekarang Safi Umasugi,” ujarnya kepada bidikfakta.id, Sabtu (4/10/2025).

Sementara itu, Safi Umasugi yang menjabat sejak 10 Juni 2024 juga menampik tudingan tersebut. “Saya baru menjabat, tidak tahu soal KIP. Silakan tanya ke mantan kepala sekolah sebelumnya,” kata Safi.

Rifki menilai, pernyataan saling bantah ini menunjukkan adanya kejanggalan dan upaya cuci tangan. Ia juga menyebut nama Kepsek SMPN 3 Waiman, Sarfan Haimia, agar turut diperiksa.

“Kami minta aparat penegak hukum dan Ombudsman RI bertindak. Ini menyangkut hak siswa miskin. Jangan ada pembiaran,” pungkasnya.

Sejalan dengan desakan diatas dugaan pungli ini jelas bertantangan dengan prinsip UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1) bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Begitu juga dengan PP Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rifki.

Terakhir Rikfi bilang kasus ini jika terbukti ada unsur pungli terhadap dana KIP, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *