BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kepulauan Sula menyoroti praktik parkir sembarangan, khususnya di tikungan jalan, yang dianggap bukan sekadar pelanggaran etika berlalu lintas, melainkan juga tindak pidana.
Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menyesalkan tindakan pengemudi mobil dinas berwarna silver dengan pelat nomor DG 5286 KY yang terlihat terparkir di tikungan dekat Bandara Emalamo, Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.
“Ini sangat membahayakan. Parkir di tikungan dapat menghalangi pandangan pengendara lain dan memicu kecelakaan,” tegas Rifki, Selasa (8/10/2025).
Ia merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (4) huruf d, yang mengatur kewajiban mematuhi ketentuan parkir. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (3), dengan ancaman kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, PP No. 43 Tahun 1993 juga menegaskan larangan parkir di area yang mengganggu keselamatan, seperti tikungan, jembatan, atau dekat persimpangan.
GMNI mendesak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kepulauan Sula agar segera menindak kendaraan yang parkir di area terlarang, termasuk penilangan dan penderekan, sesuai Pasal 115 huruf e dan Pasal 226 UU LLAJ.
Rifki juga melontarkan kritik keras kepada Kadishub Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, karena dianggap lamban menangani pelanggaran tersebut.
“Kadishub jangan banyak tidur. Segera beri sanksi tegas ke sopir kendaraan dinas itu. Mobil dibeli dari uang rakyat, bukan pribadi. Kalau rusak karena hujan dan panas, yang rugi itu rakyat,” tegas Rifki.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Ketertiban di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari disiplin dan patuhi aturan demi keselamatan semua pengguna jalan,” tutupnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak Polres dan Dishub Kepulauan Sula masih dalam upaya konfirmasi wartawan.