BIDIKFAKTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula akan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri II Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Korban, berisial WSU alias Suti, siswi kelas II MTs ini, diduga dianiaya oleh oknum guru berinisial RN alias Risno. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula.
Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Sula, La Sengka La Didu, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut dan akan segera meminta klarifikasi dari pihak sekolah.
“Saya baru tahu informasi ini. Saya akan konfirmasi langsung ke kepala sekolah terkait dugaan kekerasan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Pihak keluarga korban berharap kasus ini dapat diproses secara adil. Amril, paman korban, menyebut laporan sudah disampaikan ke Polres Kepulauan Sula. “Kami minta Kemenag dan kepolisian memfasilitasi penyelesaian kasus ini secara hukum. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tegasnya.
Amril juga menegaskan bahwa kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam lingkungan pendidikan.
“Anak harus di didik dan dibina dengan ilmu pengetahuan, bukan dengan kekerasan atau ancaman. Selian oknum RN, para guru yang turut memberikan ancaman kepada orang tua korban harus diperiksa,” tutupnya.
Pihak keluarga juga mendesak Kemenag Kepulauan Sula memberikan perhatian serius terhadap kasus ini guna menjamin perlindungan dan hak-hak siswa tersebut agar tetap dapat bersekolah di MTs Negeri II Kepulauan Sula.