BIDIKFAKTA – Kabar penggunaan ijazah palsu kembali mencoreng birokrasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada Ma’ruf, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Ia diduga menggunakan ijazah yang tidak sah untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
Dalam klarifikasinya, Ma’ruf mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai Sekda menggunakan ijazah Diploma II (D2) Keguruan, bukan ijazah S1 Ekonomi yang sempat dikaitkan dengannya. Ia menegaskan ijazah S1 tersebut tidak terverifikasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan tidak pernah digunakan dalam pengurusan kepegawaian, pangkat, maupun gaji.
“Silakan cek ke BKD Taliabu, apakah saya pakai ijazah S1 atau D2. Kalau ada bukti saya menggunakan ijazah palsu, laporkan ke polisi. Jangan sebarkan informasi tanpa dasar,” tegas Ma’ruf, Jumat (31/10/2025).
Dok: Pengankatan Maruf sebagai Sekda Taliabu.(bidikfakta.id)
Namun, pernyataan itu tidak meredam kritik publik. Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate mendesak DPRD Pulau Taliabu agar mengambil langkah tegas menelusuri dugaan manipulasi ijasah tersebut.
Ketua HMT, Angriani, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan pelanggaran moral dan integritas pejabat publik.
“Sekda adalah jantung birokrasi. Kalau integritasnya diragukan, bagaimana publik bisa percaya pada pemerintahan yang dijalankannya,” ujar Angriani.
Ia menilai jabatan Sekda yang diemban Ma’ruf tidak memenuhi syarat secara normatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal S1 (Strata 1) atau D4 (Diploma 4) bagi jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Dengan ijazah D2, status Ma’ruf jelas tidak memenuhi ketentuan jabatan Sekda. DPRD dan BKD harus membuka hasil verifikasi dokumen kepegawaian Ma’ruf secara transparan ke publik agar tidak menimbulkan asumtif negatif,” tegas Angriani.
Selain itu ia mendesak Menteri Dalam Negeri, Bupati Taliabu, BKD, dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Ia bahkan mengancam akan melayangkan surat ke BKN Regional Manado dan menggelar aksi protes jika kasus ini tidak ditangani secara terbuka.
“Kalau benar ijazahnya tidak sah, Ma’ruf harus dicopot. Jangan biarkan birokrasi Taliabu tercoreng karena pembiaran ini,” lanjutnya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu belum memberikan keterangan resmi terkait status ijazah dan jabatan Ma’ruf sebagai Sekda.







