BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula mendesak Propam Polres Kepulauan Sula mengusut dugaan manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Mangoli Barat dalam penanganan laporan penganiayaan yang menyeret SD alias Saida.
Kasus yang dilaporkan pada 21 Juni 2025 itu dinilai penuh kejanggalan. GMNI menyebut SD tidak diperlakukan secara profesional, sementara BAP yang diterbitkan penyidik diduga tidak sesuai fakta dan justru menyudutkan SD.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, mengungkapkan pihaknya telah meminta klarifikasi dari saksi UD alias Uluwia yang membenarkan adanya kekeliruan serius dalam BAP tersebut.
“BAP yang dibuat penyidik sangat keliru dan tidak mendasar. Ada kesan memihak dan jauh dari fakta peristiwa,” ujar Rifki, Jumat (21/11/2025).
Menurut Rifki, BAP yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak selaras dengan keterangan saksi, baik hasil visum, maupun laporan polisi. Ia menilai penyidik justru mengaitkan SD sebagai pelaku, padahal peristiwa yang dilaporkan SS alias Saida Soamole diduga tidak pernah terjadi.
Rifki juga menyoroti Visum et Repertum yang diterbitkan pada 23 Juni 2025 serta laporan polisi bernomor LP/B/15/VI/2025, yang menurutnya menjadi dasar penetapan SD sebagai tersangka secara tidak tepat. “Hak SD kami nilai disabotase. BAP yang dibuat seolah-olah mengarahkannya sebagai pelaku,” tegasnya.
Saat ini SD telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana. Rifki meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono dan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto mengambil langkah tegas atas kasus ini.
“Kami mendesak evaluasi total dan pemberian sanksi kepada jajaran Polsek Mangoli Barat karena ini adalah pelanggaran serius,” pungkas Rifki.







