BIDIKFAKTA – Seorang perempuan lanjut usia berinisial SD alias Saida di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mangoli Barat (Mangbar). Penetapan ini dipersoalkan keluarga karena dinilai janggal dan tidak wajar.
SD dijerat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap SS alias Saida yang disebut terjadi pada 19 Juni 2025. Peristiwa ini bermula ketika SS menuduh SD mencuri piring dan sendok miliknya. Tidak terima difitnah, SD membawa SS ke rumahnya di Desa Falabisahaya untuk meminta klarifikasi.
“Sesampainya di depan rumah, SS menolak masuk dan terjadi adu mulut. Tapi tidak ada penganiayaan,” ujar UD, keluarga SD, Jumat (21/11/2025).
Meski begitu, SS tetap melaporkan SD ke Polsek Mangoli Barat. Yang disesalkan keluarga, pihak kepolisian diduga tidak langsung melakukan pemeriksaan medis terhadap pelapor. Visum dokter baru dibuat tiga hari setelah kejadian.
Menurut UD, Surat Visum Et Repertum dengan Nomor: 032/173/VI/PKM-Fala/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025 oleh dokter Sri Rahayu Rajikan, hasilnya justru dinilai janggal.
“Dalam visum itu tertulis korban yang diperiksa adalah laki-laki berusia 48 tahun, bukan SS. Itu juga tercantum dalam Berita Acara Pendapat (Resume) Polsek yang diterbitkan pada 31 Juli 2025. Hasil visum dokter itu diduga kuat dimanipulasi,” kata UD.
Keluarga juga menuding BAP yang dibuat penyidik tidak objektif karena salah satu saksi yang dicantumkan bukan orang yang berada di lokasi saat kejadian. “Saksi inisial N adalah warga Desa Leko Sula, bukan Falabisahaya yang jelas tidak melihat dan mendengar langsung perselisihan antara SD dan SS,” tegas UD.
UD menduga kasus ini dipicu perselisihan lama antara SD dan SS terkait sengketa tanah yang hendak dijual SS. “Tanah itu milik SD. Setelah cekcok, SS melaporkannya dengan dalih dianiaya,” jelas UD.
Sayangnya lanjut UD, terlapor SD telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan SS dengan Nomor: LP/B/15/VI/2025/SPKT/POLSEK MANGBAR/POLRES KEP. SULA/PMU tanggal 21 Juni 2025. Dan saat ini SD telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.







