Ibu Saida dan Gelapnya Keadilan, Antara Hukum yang Buta dan Bui yang Dingin!

Penulis: Ahkam K.B

BIDIKFAKTA – Siapa yang pernah menyangka bahwa negara yang dibangun atas fondasi keadilan ini bisa begitu tega pada seorang ibu lanjut usia. Bahwa hukum yang dikatakan tidak pandang bulu ternyata benar karena ia memang tidak punya mata untuk melihat apakah yang berdiri di hadapannya seorang penjahat atau hanya seorang manusia yang tidak mampu membaca nasibnya sendiri.

Bacaan Lainnya
banner 728x90 banner 728x90

Di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Sanana, tersimpan kisah yang membuat kita menarik napas panjang. Kisah Ibu Saida, seorang perempuan lansia yang tubuhnya kini bahkan sudah ringkih, penglihatannya tidak seterang dulu, dan bahkan huruf pun tak mampu ia kenali. Tetapi, justru kebutaan itulah yang menyeretnya masuk ke ruang gelap bernama (BUI) atau tahanan.

Ia bukan koruptor, ia bukan teroris dan bukan pula penjahat yang kejam. Ia hanya seorang perempuan tua yang tidak pernah diberi kesempatan untuk mengeja hidupnya sendiri. Dan di negeri ini, ternyata buta huruf bisa membuat seseorang dianggap bersalah dan harus berurusan dengan majalis hakim.

Sering kita dengar bahwa hukum adalah “panglima tertinggi”. Namun, siapa yang mengendalikan panglima itu ketika ia menghunus pedang tanpa melihat siapa yang sedang ia lukai?

Kisah ibu Saida, bukan hanya tentang pasal-pasal dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini tentang kemanusiaan dan keadilan yang tanpa sengaja dikendali dengan ketidak kepastian hukum dan nurani. Padahal, hukum dan keadilan harusnya menjadi instrumen kemanusiaan yang adil dan beradab, bukan sebaliknya didominasi oligarki. Bahkan dilaksanakan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, apalagi rekayasa yang membahayakan orang lain.

Saya tidak mampu membayangkan ketika hukum dan keadilan harus ditempatkan terlalu kaku tanpa harus kita melihat objek hukum itu sendiri. Ibu Saida, bukan sekedar objek hukum di negeri ini. Ia adalah sistem dan peradilan negara dalam memelihara dan menjunjung serta menjalankan sila-sila Pancasila dan UUD 1945 tanpa intimidasi, pilih kasih dan kepentingan pribadi.

Bayangkan ia kini duduk di lantai semen yang dingin, memeluk tubuhnya sendiri karena udara lembap sel seolah ingin memakan habis sisa-sisa kekuatannya. Disisi itu sistem dan peradilan negara ini patut kita pertanyakan. Apakah status tahanan Ibu Saida ini telah sesuai atau jangan sampai ada hal keadilan yang kita lewati? Apakah murni sel yang ia jalani saat ini atau justru ada tindakan rekayasa yang dibungkus dalam perangkat negara yang tidak manusiawi, otoriter dan tidak objektif?

Ibu Saida bukan tentang orang atau individu. Ia adalah makhluk sosial diantara jaminan hukum dan UU negara ini. Namun, pasal-pasal dalam KUHP berdiri terlalu tegak seperti pohon-pohon tua yang tidak lagi peduli pada tanah tempat mereka bertumbuh. Pasal demi pasal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi yang diserahkan ke JPU tanpa ia ketahui, apalagi asbabul bui yang ia dekam saat ini.

Dari kasus ini negara tidak sedang mengajarkan keadilan dan menegakkan hukum jika yang terhukum malah bukan yang bersalah. Jika negara ingin bersihkan diri, rakyat bukan penetral penegakan hukum yang tumpang tindih. Dan negara, dengan segala perangkatnya, membiarkan itu terjadi seolah-olah keadilan memang hanya bekerja bagi yang bisa membaca, tidak dengan yang buta huruf apalagi kepada ibu Saida.

Kini tubuh nenek tua itu semakin kurus, langkahnya semakin pendek, dan matanya semakin kehilangan cahaya. Tetapi tidak ada satu pun pasal dalam KUHP yang mampu membaca itu. Tidak ada satu ayat pun dalam berkas perkara yang ia pahami hingga ia sendiri dikurung didalam bui.

Semoga, dari kisah pilu ibu Saida ini penegakan hukum di negeri ini dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya. Sehingga tidak ada lagi ibu Saida diantara keluarga, orang tua kita dan rakyat negeri ini yang dihukum oleh intervensi, rasial dan tentang ibu Said, ini menjadi pelajaran, bukan tentang hukum, tetapi tentang kemanusiaan dan keadilan.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *