Hakim Kembali Tunda Sidang Kasus Lansia di Falabisahaya, Korban Mangkir dengan Alasan Sakit

BIDIKFAKTA – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua lansia asal Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula kembali ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Penundaan dilakukan karena korban, Saida Soamole (SS), tak memenuhi panggilan pemeriksaan secara tatap muka, dan sidang yang digelar lewat via zoom tidak dapat dilanjutkan karena terkendala jaringan.

Pantauan bidikfakta.id, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa Saida Duwila (SD), Abdullah Ismail, SH, dan Fadli Wambes, SH, untuk mendorong penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya
banner 728x90 banner 728x90

Menanggapi permintaan hakim, kuasa hukum SD menyampaikan selama tahapan proses berjalan kliennya dengan itikad baik ingin menyelesaikan. Namun ada intimidasi yang di lakukan oleh anak korban berinisial HD alias Husni, kepada keluarga terdakwa yang salah satunya sebagai saksi dalam kasus ini.

“Kami berharap kasus ini bisa di selesaikan secara RJ. Kami melihat ada kejanggalan dalam BAP saksi serta visum yang di buat disanksikan ke SD dan laporan SS tidak sesuai fakta,” ujar Abdulah, Senin (1/12/2025).

Dan diruang sidang, SS yang semestinya diperiksa melalui zoom tampak tidak merespons panggilan hakim. Ketidakhadirannya membuat proses persidangan kembali terhambat, sementara SD tengah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Sanana.

“Ini soal hukum dan keadilan. Kami meminta majelis hakim mengambil langkah RJ untuk penyelesaian perkara SD,” tegas Fadli.

Fadli juga mempertanyakan absennya SS, serta dua saksi lainnya, N dan HD, pada sidang pembuktian ini. Menurutnya, alasan sakit yang disampaikan SS hanya sebagai upaya untuk menghindar dari pemeriksaan.

“Kasus ini banyak kejanggalan. Ada dugaan manipulasi keterangan saksi dan korban sejak laporan pertama dibuat di Polsek Mangoli Barat,” pungkasnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, kembali menjadwalkan sidang kasus SD dan SS pekan depan.

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *