BIDIKFAKTA – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan lansia asal Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali urung dilanjutkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana menunda persidangan karena korban, Saida Soamole (SS), tak hadir untuk kedua kalinya.
Dalam sidang Senin (8/12) yang dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi korban dan saksi lainnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa SS dan suaminya berhalangan hadir karena sakit. JPU juga menyerahkan surat keterangan dokter, namun dokumen tersebut tidak menjelaskan jenis penyakit yang dialami korban. JPU hanya menyampaikan kalau saksi korban dan suaminya tidak bisa hadir karena mabuk laut.
Kuasa hukum terdakwa, Saida Duwila (SD), Fadli Wambes, menyebut ketidakhadiran berulang itu sebagai bentuk ketidakkooperatifan dari saksi korban. Ia mempertanyakan keseriusan JPU menghadirkan saksi korban ke persidangan.
“Dua kali berturut-turut saksi korban tidak hadir. Ada apa sebenarnya? Mengapa JPU tidak mampu menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya?” ujar Fadli.
Senada dengan itu kuasa hukum lainnya, yakni Abdullah ismail meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian perkara apabila saksi korban tidak dapat di hadirkan bukan sekedar mendorong penerapan restorative justice (RJ) terhadap kasus SD. Abdulah menilai kliennya tidak bersalah dan menemukan dugaan manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak tahap penyelidikan di Polsek Mangoli Barat.
“Kami melihat BAP baik untuk saksi korban maupun saksi lain yang tidak berada di tempat kejadian juga di muat dan hal ini telah disampaikan di persidangan. Laporan korban pun tidak sesuai fakta dan hasil visum di sanksikan oleh karena di buat 3 hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Oleh Karena itu kami minta hakim segera mengeluarkan penetapan agar terdakwa segera di bebaskan” tegas Fadli, Selasa (9/12/2025).
Di sisi lain, Kepolisian Polres Kepulauan Sula melalui Kasi Propam Iptu Ikbal Umanailo juga didesak segera menyampaikan hasil pemeriksaan terkait BAP yang dipersoalkan.
“Kinerja Polres Sula sangat kami sayangkan. Kami minta Bidpropam Polda Maluku Utara mengevaluasi Kasi Propam Polres Sula,” sambung Fadli.
Ia menilai rangkaian kejanggalan, mulai dari BAP hingga ketidakhadiran korban dan saksi, bukan lagi hal kebetulan. Menurutnya, proses hukum terhadap kliennya terkesan sengaja ditunda.
“Ini menyangkut keadilan hukum. Bahaya jika klien kami terus ditahan. Kami minta Propam segera membuka hasil pemeriksaan BAP yang kami duga dimanipulasi,” pungkasnya.







