Kasus Saida Duwila–Saida Soamole di Falabisahaya, GMNI Desak Hakim PN Sanana Terapkan Restorative Justice

Sekretaris GMNI Sula, Alfareja Sangaji. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Saida Duwila (SD) dan Saida Soamole (SS) di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus menjadi sorotan publik.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada Senin (15/12/2025), sejumlah saksi memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polsek Mangoli Barat. Saksi Ulu Duwila dan Sulyati Umagapit secara tegas membantah kesaksian sebagaimana tercantum dalam BAP yang menyebut terdakwa SD menganiaya SS.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji, meminta majelis hakim PN Sanana tidak ragu menerapkan restorative justice (RJ) dalam perkara ini.

Menurut Alfareja, pihaknya menerima informasi dan klarifikasi dari saksi Nikrama Duwila yang juga tercantum dalam BAP polisi, namun membantah seluruh keterangannya sebagaimana ditulis penyidik.

“Saksi ND secara tegas menolak seluruh isi kesaksiannya dalam BAP. Kami menilai terdapat dugaan pemalsuan BAP yang berujung pada penahanan SD di Lapas Kelas IIB Sanana,” ujar Alfareja.

Ia menilai rangkaian laporan, visum et repertum, hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Mangoli Barat tidak sejalan dengan fakta persidangan dan patut dipertanyakan secara hukum.

“Ini perkara serius. Jangan sampai proses hukum justru mengorbankan keadilan dan kemanusiaan. Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

GMNI berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh keterangan saksi yang terungkap di persidangan dan tidak mengabaikan fakta yang berbeda dengan BAP penyidik.

“Kami meminta hakim melihat perkara ini secara jernih dan adil. Jangan sampai ada praktik kriminalisasi terhadap hak seseorang. Restorative justice adalah jalan yang tepat,” pungkas Alfareja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *