BIDIKFAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menahan tersangka ANM alias AM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.
Penahanan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah ANM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara BMHP yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusri sebagai penyedia barang.
Dalam siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapea melalui Kasi Intel Raimond Crisna Noya, yang diterima redaksi bidikfakta.id, menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik meyakini ANM diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan BMHP tersebut.
Menurut Raimod, hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) Nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023 menyebutkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.622.840.441.
Atas perbuatannya, ANM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, di Lapas Kelas IIB Sanana.
Raimodn menegaskan, proses hukum kasus ini akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga perkara ini tuntas.







