GMNI: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Total Tata Kelola Kehutanan

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI Kecam Praktek Perusakan Hutan di Republik Indonesia. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menegaskan pencabutan izin 28 perusahaan perusak lingkungan oleh Presiden Republik Indonesia harus dimaknai sebagai titik awal reformasi total tata kelola kehutanan nasional, bukan sekadar kebijakan simbolik.

Ketua DPP GMNI Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, menyatakan selama puluhan tahun sektor kehutanan dikelola dengan paradigma eksploitatif yang menempatkan hutan sebagai komoditas, sehingga memicu konflik sosial-tenurial, kerusakan lingkungan, dan bencana ekologis di berbagai wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di bawah kepemimpinan Ketua Umum M. Risyad Fahlefi dan Sekretaris Jenderal Patra Dewa, GMNI menilai pencabutan izin kerap tidak dibarengi pembenahan menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum kehutanan. Ketidaksinkronan kebijakan dan lemahnya kontrol negara ini justru berpotensi melahirkan konflik baru.

“Jika pencabutan izin tidak diikuti pembenahan sistemik, maka ini hanya menjadi jeda sebelum perusakan kembali berulang. Reformasi kehutanan harus menyentuh akar persoalan izin, pengawasan, dan keberpihakan negara kepada rakyat,” tegas Arjun, Senin, (26/1/2026).

GMNI juga menyoroti kasus PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), salah satu dari 28 perusahaan yang diumumkan izinnya dicabut. Hingga 21–22 Januari 2026, manajemen TPL mengaku belum menerima keputusan tertulis resmi dan hanya mengetahui pencabutan izin melalui pemberitaan media. Kondisi ini dinilai mencerminkan inkonsistensi negara dalam penegakan hukum kehutanan.

Ironisnya, sebelum dinyatakan sebagai pelanggar, TPL justru menerima berbagai sertifikasi dan penghargaan negara. Menurut GMNI, hal tersebut menunjukkan krisis serius dalam sistem penilaian dan pengawasan kehutanan nasional.

Selain TPL, pencabutan izin mencakup 22 pemegang PBPH dengan luas konsesi lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan non-kehutanan di sektor tambang dan perkebunan. Konflik kehutanan tercatat meluas di Sumatera, Riau, hingga Sulawesi Barat, dengan dampak berupa kriminalisasi warga, penggusuran, banjir, longsor, dan krisis air.

GMNI mendorong pemerintah melakukan audit nasional kehutanan, menjamin pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal, serta menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan ekologis skala besar. Reformasi kehutanan, menurut GMNI, harus berjalan seiring agenda reforma agraria sejati dan perhutanan sosial berbasis keadilan ekologis.

“Hutan adalah ruang hidup rakyat dan penyangga ekologis bangsa, bukan komoditas oligarki,” tegas Arjun.

DPP GMNI menyatakan akan mengawal kebijakan ini di seluruh daerah agar tata kelola kehutanan benar-benar berpihak pada rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan bangsa.

Pos terkait