Oleh: Mohtar Umasugi
OPINI – Kampus sejatinya merupakan bagian integral dari masyarakat pemberi mandat kekuasaan. Namun dalam konteks Kabupaten Kepulauan Sula, saya melihat STAI Babussalam Sula Maluku Utara masih berada di pinggir peta perhatian DPRD kabupaten maupun DPRD Provinsi Maluku Utara, khususnya dalam agenda kunjungan kerja dan reses. Selama beberapa periode terakhir, reses DPRD lebih banyak terkonsentrasi di desa-desa tertentu, forum seremonial, atau pertemuan yang sifatnya rutinitas, sementara kampus sebagai pusat gagasan dan kritik berbasis ilmu nyaris tak pernah dijadikan ruang dialog resmi.
Padahal, secara normatif, Pasal 366 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lebih jauh, Pasal 373 ayat (1) dan ayat (2) mewajibkan anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat, baik pada masa reses maupun di luar masa reses. Dalam konteks Kepulauan Sula, pengabaian terhadap kampus berarti penyempitan tafsir “masyarakat” hanya pada ruang-ruang yang mudah dijangkau secara politis, bukan ruang yang strategis secara intelektual.
Secara empiris, civitas akademika STAI Babussalam Sula setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan nyata daerah seperti, keterbatasan fasilitas pendidikan tinggi, minimnya dukungan anggaran untuk pengembangan mutu akademik, sulitnya akses mahasiswa terhadap beasiswa, hingga problem klasik pengangguran lulusan dan lemahnya keterkaitan dunia pendidikan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Ironisnya, persoalan-persoalan ini jarang muncul secara serius dalam pokok-pokok pikiran DPRD, karena suara kampus tidak pernah didengar secara langsung dalam forum reses.
Saya mencermati, ketika DPRD berbicara tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kepulauan Sula, narasi tersebut sering berhenti pada jargon kebijakan tanpa basis dialog akademik. Tidak ada forum resmi yang mempertemukan wakil rakyat dengan dosen dan mahasiswa untuk mendiskusikan peta jalan ( roadmap ) pendidikan tinggi daerah, penguatan institusi keagamaan, atau peran kampus dalam menyiapkan generasi muda Sula yang kompetitif. Akibatnya, kebijakan pendidikan dan anggaran daerah kerap tidak menyentuh kebutuhan riil yang dialami civitas akademika.
Praktik reses yang seperti ini menunjukkan masalah mendasar dalam cara DPRD memaknai fungsi representasi. Reses berubah menjadi agenda administratif, bukan instrumen demokrasi deliberatif. Padahal, jika DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dan DPRD Provinsi Maluku Utara bersedia melakukan reses di kampus STAI Babussalam Sula, mereka akan memperoleh masukan berbasis data, riset, dan refleksi kritis, sesuatu yang jarang ditemukan dalam forum-forum seremonial.
Karena itu, saya menegaskan bahwa kampus tidak meminta perlakuan istimewa. Yang dituntut hanyalah keadilan representasi. Civitas akademika STAI Babussalam Sula adalah bagian sah dari masyarakat pemberi mandat, dan secara empiris memiliki kontribusi penting bagi pembangunan Kepulauan Sula.
Mengabaikan kampus berarti mengabaikan sumber pengetahuan dan nalar kritis daerah. Pada titik ini, kehadiran DPRD di kampus bukan lagi soal pilihan, melainkan ukuran kesungguhan menjalankan amanat undang-undang dan tanggung jawab moral kepada masa depan Kepulauan Sula.







