Rokok Tanpa Cukai di Maluku Utara Marak, Bea Cukai Ternate di Demo Kadera Institute

Kadera Institute di Ternate, Maluku Utara kembali melakukan aksi protes di Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate. Aksi yang digelar kali ini mendesak langkah tegas dari pihak Bea Cukai lantaran maraknya peredaran rokok ilegal tanpa adanya pengawasan berarti. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Kadera Institute di Ternate, Maluku Utara kembali melakukan aksi protes di Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate. Aksi yang digelar kali ini mendesak langkah tegas dari pihak Bea Cukai lantaran maraknya peredaran rokok ilegal tanpa adanya pengawasan berarti.

Kepada bidikfakta.id, koordinator aksi, Arjun Onga, mengatakan peredaran rokok ilegal di Maluku Utara khususnya di Kota Ternate kini sangat marak. Kondisi ini kata dia, tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat.

Bacaan Lainnya

“Peran pengawasan Bea Cukai Ternate patut dipertanyakan. Peredaran rokok ilegal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Kami minta dilakukan tindakan ketat,” ucapnya.

Arjun menyebut pihaknya mendatangi Kantor Bea Cukai bukan hanya untuk memprotes produk ilegal. Namun, menurutnya tindakan pembiaran dan pelanggaran hukum serta minimnya pengawasan lembaga ini menjadi keresahan publik.

“Kami menilai Bea Cukai Ternate tidak becus menjalankan tugas pengawasannya. Karena itu kami mendesak Bea Cukai RI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Arjun.

Dikatakannya, Maluku Utara rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu masih mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar akan efektivitas pengawasan di pintu-pintu masuk barang ke wilayah Maluku Utara lebih lagi karena daerah kita merupakan kawasan kepulauan.

Selain rokok ilegal, Kadera Institut juga menyinggung dugaan maraknya praktik ekonomi ilegal lainnya di wilayah Maluku Utara. Mereka menyebut adanya indikasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta dugaan penyelundupan komoditas tambang seperti nikel dan mineral lainnya melalui jalur-jalur laut.

“Ada beberapa merek rokok yang tidak terdaftar dan beredar bebas. Bahkan ada rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada langkah tegas dan terukur pihak terkait,” desak Arjun.

Kadera Institute menilai posisi Maluku Utara sebagai daerah kepulauan dengan banyak pelabuhan kecil dan jalur laut terbuka membuat wilayah ini sangat rentan terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan gelap.

“Karena itu, pengawasan Bea Cukai jangan menjadi delegitimasi. Bea Cukai harus menjadi kontrol untuk mencegah parektek ilegal di Maluku Utara bukan sebaliknya,” tegas Arjun.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai Ternate. Kadera Institut meminta adanya peningkatan operasi lapangan, razia berkala, serta penindakan hukum terhadap distributor maupun pemasok rokok ilegal di Maluku Utara dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pihak pengawas lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *