BIDIKFAKTA – Kepolisian Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara sampai saat ini masih mendalami kecelakaan kerja di lingkungan PT. Mangoli Timber Producers (PT-MTP).
Dimana kecelakaan tersebut mengakibatkan HU alias Halima, warga berkependudukan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku hingga meninggal dunia pada tanggal 8 April 2026 pekan lalu.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto yang dikonfirmasi wartawan ikhwal langkah penyelidikan pihak kepolisian atas insiden meninggalnya HU mengaku menunggu laporan resmi dari pihak terkait.
“Masih dilakukan pendalaman dan belum ada pihak yang melaporkan secara resmi ke Polres maupun Polsek,” ujar Kodrat, Sabtu (18/4/2026).
Namun, YLBH Bela Yai Maluku Utara menilai terdapat kejanggalan dalam kematian korban, termasuk dugaan kelalaian (negligence) serta pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pihak perusahaan.
Rasman Buamona, Direktur YLBH Bela Yai Maluku Utara/Advokat di Sula.
Direktur YLBH Bel Yai, Rasman Buamona menilai sikap pasif aparat kepolisian terhadap insiden ini berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum. Dan sikap pasif ini juga adalah tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Ia menyebut kasus ini seharusnya bisa diproses, tanpa menunggu laporan resmi karena menyangkut dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban telah meninggal dunia, sehingga aparat penegak hukum wajib bertindak proaktif.
“Kasus ini seharusnya bisa diproses tanpa menunggu laporan, karena menyangkut dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban telah meninggal dunia. Aparat penegak hukum wajib bertindak proaktif,” tegasnya.
Secara hukum, kata dia, kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Disusul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja) terkait perlindungan pekerja.
Karena itu, ia mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Kepulauan Sula. Bahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
“Jika tidak ada langkah tegas, kami akan adukan kasus ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Ini menyangkut nyawa manusia dan tanggung jawab hukum yang tidak boleh diabaikan,” pungkas Rasman.






