BIDIKFAKTA – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang membuka peluang penambahan sekitar 20 kursi DPR RI menjadi momentum penting bagi daerah-daerah di Indonesia Timur, terutama Maluku Utara. Di tengah derasnya arus investasi dan eksploitasi sumber daya alam di Bumi Moloku Kie Raha, muncul pertanyaan besar mengapa kontribusi Maluku Utara begitu besar, tetapi keterwakilan politiknya di Senayan justru sangat kecil?
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Abdul Aziz Hakim, secara tegas mendesak pemerintah pusat dan DPR RI agar segera menambah kuota kursi DPR RI untuk Daerah Pemilihan Maluku Utara.
Menurutnya, penambahan kursi bukan sekadar urusan angka, tetapi menyangkut keadilan teritorial dan keadilan politik yang selama ini terasa timpang.
“Maluku Utara ini menyumbang besar untuk negara lewat sumber daya alamnya. Tetapi keterwakilan politik kita di DPR RI hanya tiga kursi. Ini tidak masuk akal. Ini bukan soal iri, ini soal keadilan,” tegas Dr. Aziz.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Aziz sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah DPW Partai NasDem Maluku Utara yang menginisiasi dialog publik lintas sektor, melibatkan unsur partai politik, tokoh masyarakat, hingga kalangan akademisi.
Dialog tersebut dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya bernuansa politik elektoral, melainkan berbasis kajian ilmiah dan kepentingan rakyat Maluku Utara.
“Ini langkah cerdas. Karena perjuangan kursi tidak bisa hanya dengan teriak-teriak politik, tetapi harus didorong dengan argumentasi akademik dan data,” ujarnya.
Dr. Aziz menegaskan, Maluku Utara bukan daerah biasa dalam sejarah Republik. Ia mengingatkan bahwa peran Maluku Utara sangat besar dalam proses penyatuan bangsa, termasuk kontribusi Sultan Ternate Jabir Syah dan Sultan Tidore Zainal Abidin Syah dalam mendukung integrasi Papua (Irian Barat) ke pangkuan NKRI.
“Nilai sejarah Maluku Utara untuk republik ini luar biasa. Tapi dalam perspektif keadilan ekonomi dan politik, Maluku Utara seperti dianggap anak tiri. Seolah-olah tidak punya nilai tawar,” sindirnya tajam.
Ia bahkan mempertanyakan apakah minimnya kursi DPR RI Maluku Utara merupakan bentuk ketidakseriusan negara dalam membangun keadilan wilayah. Saat ini, Maluku Utara hanya memiliki 3 kursi DPR RI, jumlah yang dianggap tidak sebanding dengan luas wilayah, kondisi geografis kepulauan, serta besarnya potensi ekonomi daerah.
Menurut Dr. Aziz, kondisi ini membuat suara rakyat Maluku Utara seperti “tercekik” dalam pembahasan kebijakan nasional. “Kontribusi SDA Maluku Utara menghidupi bangsa ini. Tapi suara kita di parlemen hampir nol. Bagaimana kita bisa memperjuangkan infrastruktur, kesejahteraan, dan hak rakyat kalau jumlah kursinya tidak memadai?” katanya.
Dr. Aziz menegaskan, revisi UU Pemilu harus menjadi pintu masuk untuk memberikan affirmative action atau tindakan afirmasi bagi daerah-daerah yang selama ini terpinggirkan secara politik, termasuk Maluku Utara. Ia menyebut Malut seharusnya mendapat minimal 4 kursi tambahan, bahkan lebih, sebagai langkah koreksi atas ketimpangan representasi.
“Kita butuh setidaknya empat kursi tambahan. Kalau negara serius bicara pemerataan dan keadilan, maka Maluku Utara wajib diperkuat representasinya di DPR RI,” tegasnya.
Maluku Utara tidak pernah menuntut merdeka, tapi jangan uji kesabaran dalam pernyataan yang cukup keras, Dr. Aziz mengingatkan pemerintah pusat agar tidak salah membaca sikap masyarakat Maluku Utara yang selama ini terlihat tenang. Ia menegaskan bahwa Maluku Utara tidak pernah melakukan manuver politik separatis, berbeda dengan beberapa daerah lain yang pernah menyuarakan keinginan berpisah dari NKRI. Namun, kesetiaan itu jangan dijadikan alasan untuk terus mengabaikan Maluku Utara.
“Maluku Utara tidak pernah menuntut merdeka. Kami tidak pernah mengancam negara. Tapi kami menuntut keadilan sosial seperti yang dijamin konstitusi. Diamnya Maluku Utara jangan dianggap tidak marah. Jangan uji kesabaran rakyat,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Aziz yang juga sebagai dosen HTN serta Ketua APHTN/HAN Maluku Utara, menyampaikan penghormatan kepada DPW NasDem Malut yang telah membuka ruang diskusi publik secara terbuka. Ia berharap hasil kajian akademik tersebut dapat menjadi bahan kuat untuk diserahkan kepada pemerintah pusat dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Tujuannya jelas agar penambahan kursi DPR RI bagi Maluku Utara bukan sekadar wacana, tetapi menjadi keputusan politik yang nyata. “Kalau negara ini benar-benar berdiri atas prinsip keadilan, maka Maluku Utara tidak boleh terus dipinggirkan. Ini waktunya Senayan mendengar suara Maluku Utara dengan lebih adil,” pungkasnya.






