BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula mengkritik keras kinerja Polres Kepulauan Sula dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dinilai marak terjadi tanpa penyelesaian hukum yang berarti.
Kritik itu disampaikan GMNI dalam aksi demonstrasi di depan Mapolres Kepulauan Sula, Senin (9/2/2026). Massa menilai penanganan sejumlah kasus TPKS dan KDRT oleh jajaran Polres Sula tidak profesional dan terkesan berlarut-larut.
Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menyebutkan pihaknya menemukan adanya penundaan penanganan perkara oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula.
“Contohnya kasus TPKS dengan terduga pelaku berinisial IS asal Desa Falabisahaya yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Begitu juga laporan kasus dengan korban EF, siswi kelas I SMPN Wainin, yang belum menunjukkan kejelasan proses hukum,” ujar Rifki.
Atas kondisi tersebut, GMNI mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono untuk segera mengevaluasi Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto serta mencopot Ikbal Umanailo dari jabatan Kanit PPA Polres Sula.
Menurut Rifki, hukum tidak boleh dipahami sebagai norma pasif, melainkan harus ditegakkan dengan mengedepankan keadilan dan kemanusiaan, terutama dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami minta Kapolres bersikap objektif. Kasus dengan korban ZT dan EF harus dituntaskan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya.
Selain menyoroti kasus TPKS dan KDRT, GMNI juga menyinggung dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 21.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, tercatat 12 organisasi perangkat daerah (OPD) diduga menggelapkan dana APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1.629.114.730,80.
“Yang paling fatal Dinas Kesehatan dan RSUD dengan nilai fantastis. Karena itu, kami minta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” kata Rifki.
Sebelum mengakhiri Rifki mengingatkan GMNI akan menggelar aksi demonstrasi dengan massa yang lebih besar jika tidak ada langkah konkret dari Polres Kepulauan Sula dalam menuntaskan kasus TPKS dan dugaan korupsi tersebut.





