Oleh: Mohtar Umasugi
BIDIKFAKTA – Sore tadi, setelah mengaktifkan telepon genggam, layar saya dipenuhi oleh satu kabar yang sama dari berbagai media online lokal: pengresmian Rumah Sakit Pratama (RSP) FAM Dofa oleh Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adiningsih Mus, SH. Foto-foto seremoni, pemotongan pita, serta sambutan penuh optimisme menghiasi beranda. Sebagai bagian dari masyarakat Kepulauan Sula, saya tentu menyambut baik hadirnya fasilitas kesehatan baru ini. Di daerah kepulauan dengan tantangan geografis yang tidak ringan, setiap tambahan layanan kesehatan adalah harapan.
Namun di balik euforia seremoni itu, terdapat dua hal mendasar dalam pemberitaan yang justru menimbulkan kegelisahan reflektif dalam diri saya.
Pertama, dalam sambutannya Bupati memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera menyurati Menteri Kesehatan guna meminta penambahan tenaga dokter dan tenaga kesehatan. Pernyataan ini mengandung dua makna. Di satu sisi, ia menunjukkan kesadaran bahwa rumah sakit tidak cukup hanya berdiri secara fisik. Infrastruktur tanpa sumber daya manusia hanyalah bangunan kosong. Tetapi di sisi lain, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa rumah sakit diresmikan ketika kebutuhan tenaga medisnya belum terpenuhi secara memadai?
Dalam perspektif sistem kesehatan, terdapat tiga pilar utama yang menentukan kualitas pelayanan: infrastruktur, sumber daya manusia kesehatan, dan tata kelola layanan. Ketiganya harus direncanakan secara simultan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam perencanaan dan pemenuhan tenaga kesehatan di wilayahnya. Artinya, kebutuhan dokter umum, dokter gigi, tenaga keperawatan, tenaga farmasi, analis laboratorium, hingga tenaga penunjang lainnya seharusnya telah dihitung sejak tahap perencanaan pembangunan.
Jika permohonan penambahan tenaga baru diajukan setelah peresmian, maka publik berhak bertanya: apakah perencanaan kesehatan kita masih berorientasi pada penyelesaian fisik proyek, bukan pada kesiapan layanan? Rumah sakit pratama memang dirancang sebagai fasilitas rujukan tingkat pertama yang mampu memberikan layanan dasar dan kegawatdaruratan. Namun tanpa tenaga medis yang cukup, fungsi tersebut sulit berjalan optimal.
Kedua, informasi tentang adanya aset kesehatan RSP FAM Dofa yang dijarah oleh orang tak dikenal jauh lebih memprihatinkan. Ini bukan sekadar persoalan kriminal biasa. Ini adalah alarm keras tentang lemahnya sistem pengamanan dan tata kelola aset publik.
Aset kesehatan dibeli dari uang rakyat, baik melalui APBD maupun dana transfer pusat. Alat kesehatan, tempat tidur pasien, perangkat laboratorium, hingga instalasi penting lainnya adalah investasi negara untuk menyelamatkan nyawa. Ketika aset itu dijarah, yang hilang bukan hanya barang, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Dalam manajemen rumah sakit modern, pengamanan aset merupakan bagian integral dari hospital governance. Ada standar operasional pengawasan, sistem pencatatan inventaris, hingga manajemen risiko yang seharusnya diterapkan sejak tahap pembangunan selesai. Jika penjarahan terjadi sebelum rumah sakit beroperasi penuh, maka ada celah serius dalam sistem pengawasan.
Pertanyaan publik menjadi wajar: di mana sistem pengamanan selama ini? Apakah sudah ada audit menyeluruh atas kerugian yang ditimbulkan? Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut? Transparansi dalam menjawab pertanyaan ini menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Bagi daerah seperti Kepulauan Sula, keberadaan RSP FAM Dofa sejatinya adalah jawaban atas persoalan klasik: jauhnya akses rujukan, mahalnya biaya transportasi medis ke luar daerah, serta risiko keterlambatan penanganan pasien gawat darurat. Kita sering mendengar kisah warga yang harus menempuh perjalanan panjang dalam kondisi sakit demi mendapatkan pelayanan yang lebih memadai. Rumah sakit ini seharusnya memotong mata rantai kesulitan itu.
Namun harapan tidak cukup dibangun oleh seremoni. Ia harus diuji oleh realitas empiris. Apakah RSP FAM Dofa mampu menekan angka rujukan keluar daerah? Apakah ia dapat mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat? Apakah ia berkontribusi pada peningkatan indikator kesehatan seperti penurunan angka kematian ibu dan bayi? Ataukah ia akan berjalan terseok-seok karena keterbatasan tenaga dan lemahnya tata kelola?
Pembangunan kesehatan tidak boleh berhenti pada dokumentasi media dan laporan administratif. Ukurannya bukan pada jumlah bangunan yang berdiri, melainkan pada kualitas layanan yang dirasakan masyarakat. Dokter yang tersedia, obat yang lengkap, alat yang berfungsi, serta manajemen yang profesional adalah indikator nyata keberhasilan.
Karena itu, pengresmian RSP FAM Dofa seharusnya menjadi titik awal, bukan titik akhir. Pemerintah daerah perlu menyusun roadmap yang jelas dan terukur untuk pemenuhan tenaga kesehatan, memperkuat sistem pengamanan aset, serta memastikan operasional rumah sakit berjalan sesuai standar pelayanan minimal. DPRD sebagai lembaga pengawasan juga harus memainkan perannya secara serius agar sektor kesehatan tidak hanya menjadi kebanggaan simbolik, tetapi benar-benar menjadi benteng perlindungan bagi rakyat.
Saya menulis ini bukan untuk meredupkan optimisme, melainkan untuk menguatkannya. Kritik adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai warga. Rumah sakit adalah tempat orang-orang datang dengan harapan terakhirnya. Di sanalah negara diuji, apakah ia benar-benar hadir atau sekadar tampak hadir.
RSP FAM Dofa kini telah diresmikan. Harapan telah dinyalakan. Tinggal satu yang menentukan: keseriusan dalam memastikan bahwa bangunan itu hidup, melayani, dan menyelamatkan, bukan sekadar berdiri sebagai monumen sunyi di tengah kegelisahan masyarakat Kepulauan Sula.




