BIDIKFAKTA – Terpidana kasus korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021, Muhammad Bimbi, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan PK tersebut mengubah secara signifikan besaran denda dan masa pidana pengganti (subsidair) yang harus dijalani, sehingga berdampak langsung pada status penahanan Muhammad Bimbi di Rumah Tahanan Negara.
Kuasa hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail, mengatakan Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi denda kliennya dari Rp200 juta menjadi Rp30 juta. Selain itu, masa pidana subsidair yang sebelumnya enam bulan penjara dipangkas menjadi 30 hari.
“Putusan Peninjauan Kembali telah mengubah denda dari Rp200.000.000 menjadi Rp30.000.000, dan masa subsidair dari enam bulan menjadi 30 hari,” kata Abdulah usai berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sanana, Kamis (19/2/2026).
Menurut Abdulah, berdasarkan amar putusan terbaru tersebut, masa pidana subsidair yang harus dijalani kliennya telah terlampaui. Ia menjelaskan, Muhammad Bimbi telah menjalani masa penahanan selama sekitar lima bulan.
“Jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung, subsidair hanya satu bulan. Artinya, klien saya telah menjalani pidana subsidair lebih lama dari yang diputuskan dalam PK,” ujarnya.
Abdulah menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses administrasi eksekusi putusan PK. Ia berharap kejaksaan segera menerbitkan berita acara pelaksanaan putusan sebagai dasar hukum pembebasan kliennya.
“Kami berharap setelah salinan resmi putusan diterima, Kejaksaan segera menerbitkan berita acara eksekusi sehingga klien kami dapat dikeluarkan secara sah,” katanya.
Selain itu, Abdulah juga berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Negara Sanana. Pihak rutan, kata dia, menyatakan akan menyesuaikan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat sesuai amar putusan PK, namun masih menunggu dokumen resmi dari kejaksaan.
“Pihak Rutan akan menyesuaikan SK Pembebasan Bersyarat dari subsidair enam bulan menjadi satu bulan, tetapi masih menunggu berita acara eksekusi dari kejaksaan,” ujarnya.
Muhammad Bimbi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan BMHP di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran sektor kesehatan yang bersumber dari keuangan negara.
Pengurangan hukuman melalui mekanisme Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Meski demikian, perubahan signifikan terhadap hukuman dalam perkara korupsi tetap menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana kesehatan masyarakat.
Dengan dikabulkannya PK, secara administratif Muhammad Bimbi dinyatakan telah memenuhi ketentuan hukum untuk bebas. Namun hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sanana belum memberikan keterangan resmi terkait waktu pasti penerbitan berita acara eksekusi.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.









