Diduga Aniaya Anak di Bawa Umur Hingga Tewas, GMNI Desak Polda Maluku Copot Oknum Anggota Brimob di Tual

Foto: Adi Suherman Tebwaiyanan, Pengurus DPD GMNI Maluku. (Bidikfakta.id).
banner 728x90

BIDIKFAKTA – Tragedi kemanusiaan kembali mengguncang publik di Kota Tual Provinsi Maluku setelah seorang anak berusia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia akibat kekerasan anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual, Sabtu (21/2/2026).

Korban, Ariyanto Tawakal, seorang pelajar, sempat dirawat di RSUD Maren akibat luka serius sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut korban mengalami dugaan kekerasan fisik sebelum kondisinya kritis.

Menanggapi itu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) di Maluku meminta kepada Polda Provinsi Maluku untuk memproses hukum oknum anggota tersebut.

DPD GMNI Maluku melalui Adi Suherman Tebwaiyanan, menyampaikan duka sekaligus kecaman moral atas kematian korban yang dinilai bukan sekadar kasus pidana biasa.

Ia menegaskan DPD GMNI akan mengawal kasus kematian Ariyanto Tawakal untuk mendapatkan keadilan atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut.

Adi menilai kematian korban akibat tindakan kekerasan aparat. Kasus ini menurutnya merupakan persoalan serius terkait penyalahgunaan kewenangan dan komitmen perlindungan hak hidup warga negara. Ia menegaskan aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan, bukan pihak yang diduga melanggar hukum.

“Kami minta Polda Maluku segera mengambil langkah tegas. Pelaku harus diproses hukum dan dicopot dari anggota Polri,” tegas Adi Suherman.

Ia menegaskan pengawalan kasus ini bukan bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan komitmen moral menegakkan keadilan. Menurutnya, aparat tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan apalagi terhadap anak dibawah umur.

“Kasus kematian AT ini tidak boleh ada impunitas serta kompromi atas nyawa anak bangsa yang dihilangkan dengan cara kekerasan,” tegasnya.

GMNI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas agar tercapai kepastian hukum yang adil bagi keluarga korban dan masyarakat.

Informasi yang diperoleh bidikfakta.id, insiden ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di wilayah Kota Tual, Maluku. Sebelumnya menghembuskan nafas terakhir korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Maren sebelum meninggal dunia.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *