BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Pusat, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa di Kota Tual Provinsi Maluku, yang diduga menjadi korban kekerasan oknum aparat Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS yang terjadi pada Kamis 19 Februari 2026.
Ketua Umum GMNI, Risyad Fahlevi kepada sejumlah awak media menegaskan negara wajib menjamin perlindungan warga dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh aparat.
Ia mendesak Kapolri RI Jendral Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah hukum tegas terhadap Bripda MS. Menurutnya, sanksi etik dan pidana wajib dilakukan sebagai upaya
penegakan hukum atas kematian AT alias Ariyanto siswa MTs di Tual yang menjadi korban kekerasan aparat.
Risyad meminta dilakukan investigasi secara transparan dan reformasi institusi penegak hukum dengan profesional dan humanis agar tidak lagi terjadi korban kedepannya ditangan aparat Polri.
“Ini menyangkut nyawa anak bangsa. Ini perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum. Karena itu kami minta oknum Brimob tersebut dihukum setimpal,” tegas Risyad, Senin (24/2/2026).
GMNI juga mendesak Polda Maluku membuka proses hukum secara transparan, memastikan akuntabilitas pelaku, serta memberi keadilan bagi keluarga korban.
“Tidak benar aparat membunuh apalagi yang menjadi korban adalah pelajar. Perbuatan ini tak semata melanggar hukum, akan tetapi Polri benar-benar harus dibenah dan kemanusiaan harus ditegakkan,” tegas Risyad.
GMNI menilai kematian AT ini adalah pelanggaran HAM dan negara tidak boleh abai. Kemudian untuk Bripda MS, harus dihukum dengan seadil-adilnya.








