GMNI Sula Desak Kajati Tetapkan Eks Kepala ULP dan Dirut CV Permata Hijau Tersangka Proyek Jalan RS Dofa Rp2,94 Miliar

Dokumentasi Jalan RS Pratama Dofa. Kec. Mengoli Barat, Kepulauan Sula.
banner 728x90

BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan RS Pratama Dofa, Kecamatan Mangoli Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2,94 miliar.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, meminta agar mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Direktur CV Permata Hijau segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan jalan RS Pratama Dofa yang tidak beres ini.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Menurut Rifki, proyek yang ditargetkan rampung pada 20 Maret 2025 itu hingga Februari 2026 belum juga dikerjakan secara maksimal. Ia menyebut, berdasarkan investigasi internal GMNI, pekerjaan jalan tersebut hanya dilakukan penimbunan ulang saat peresmian RS Pratama Dofa beberapa waktu lalu.

“Kami mendesak Kajati segera menetapkan pihak CV Permata Hijau dan mantan Kepala ULP sebagai tersangka. Proyek ini diduga belum dikerjakan sebagaimana mestinya,” ujar Rifki, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai penanganan kasus belum menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka. Namun, Direktur CV Permata Hijau dan Kepala ULP saat ini belum diperiksa secara menyeluruh.

“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

GMNI menyatakan tengah menyiapkan bukti tambahan untuk diserahkan ke Kejati Maluku Utara. Organisasi mahasiswa itu juga berencana mendatangi kantor Kejati dengan sistem aksi jika tuntutan mereka tidak direspons.

Selain itu, GMNI akan melaporkan dugaan tersebut ke BPKP Perwakilan Maluku Utara guna mendorong audit menyeluruh terhadap proyek dimaksud.

“Kami ingatkan Kejati agar segera mengambil langkah hukum tegas. Ini bukan gertakan. Jika tidak ada progres, kami akan turun aksi,” pungkas Rifki.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *