BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) kembali melayangkan kritik keras kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kali ini ABPEDNAS mempertanyakan proses penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa di Kepulauan Sula yang ditangani Kajaksaan Negeri yang sudah bertahun-tahun belum menunjukkan hasil yang berarti.
Koordinator Wilayah DPP ABPEDNAS Maluku, Maluku Utara, dan Papua, Arid Fokaaya, kepada media ini menyatakan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang disebut-sebut melibatkan sedikitnya 16 desa di Kepulauan Sula sampai saat ini belum membuahkan hasil meskipun laporan kasus ini sudah lama bergulir lama di Kajaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Menurutnya, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut seharusnya digunakan secara optimal untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditangani secara cepat, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan 16 desa ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi, terlebih ini menyangkut anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan desa,” kata Arid, Kamis (12/3/2026).
Ia menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Karena itu ia meminta adanya komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di Maluku Utara secara transparan dan khususnya Kepulauan Sula.
Arid menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup terkait unsur tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum harus segera meningkatkan status perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah-setengah. Jika bukti sudah cukup, maka harus ada keberanian untuk menetapkan tersangka. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, lembaga ini juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam menangani perkara tersebut. Evaluasi dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta bebas dari intervensi.
Sebagai organisasi yang memiliki kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung RI, ABPEDNAS juga menyatakan akan melakukan koordinasi di tingkat pusat untuk memastikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kepulauan Sula mendapat perhatian serius dari institusi penegak hukum.
Arid juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa agar anggaran yang digelontorkan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.




