FPUD Gelar Aksi, Desak Pembebasan Tahanan Politik dan Hentikan Kriminalisasi Rakyat

BIDIKFAKTA – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (12/03/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan berbagai tuntutan yang mencakup isu nasional hingga persoalan lokal di Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Muhammad Kasir, kepada bidikfakta.id Mengatakan bahwa gelombang demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu merupakan bentuk akumulasi kemarahan rakyat terhadap kebijakan negara yang dinilai semakin menekan kehidupan masyarakat.

“Demonstrasi Agustus 2025 merupakan luapan kemarahan rakyat akibat berbagai kebijakan negara yang terus menggerogoti kehidupan rakyat. Dalam catatan Komisi Pencari Fakta, aksi tersebut menjadi salah satu demonstrasi terbesar setelah reformasi,” ujar Kasir.

Ia menjelaskan, dari rangkaian peristiwa tersebut ratusan orang mengalami penangkapan dan proses hukum. Tercatat sekitar 703 orang masih ditahan dan 506 orang telah dinyatakan bersalah dalam proses peradilan. Selain itu, terdapat 13 warga sipil yang dilaporkan meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut Kasir, meningkatnya tindakan represif terhadap massa aksi menunjukkan adanya penyempitan ruang demokrasi di Indonesia. Ia juga menilai aparat keamanan semakin sering dikerahkan dalam menghadapi gerakan masyarakat.

“Penangkapan dan pembungkaman ruang demokrasi bukan hanya menyasar aktivis pro-demokrasi, tetapi juga masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasir juga menyinggung kondisi kebebasan pers yang dinilai semakin terancam. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sedikitnya 89 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis sepanjang tahun 2025, yang sebagian besar terjadi saat melakukan peliputan aksi demonstrasi.

Di tingkat daerah, Kasir juga menyoroti kasus yang menimpa 14 warga Sagea-Kiya yang saat ini tengah menghadapi proses hukum. Massa menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.

“Perkembangan solidaritas terhadap masyarakat Sagea-Kiya saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan mengarah pada penetapan tersangka. Kami menyatakan akan tetap bersolidaritas bersama mereka,” kata Kasir.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain menghentikan perampasan lahan, menaikkan upah buruh, mengusut tuntas kasus pembunuhan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, serta menolak reklamasi dan berbagai proyek yang dinilai merusak lingkungan di Maluku Utara.

Selain itu, massa juga mendesak pemerintah mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara, mewujudkan reforma agraria, menghentikan kriminalisasi masyarakat lingkar tambang, serta segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Aksi tersebut diakhiri dengan penegasan bahwa gerakan rakyat akan terus dilakukan hingga tuntutan mengenai pembebasan tahanan politik, keadilan bagi masyarakat, serta perlindungan terhadap hak-hak rakyat benar-benar diwujudkan oleh pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *