Kasus KDRT Oknum Brimob di Polda Malut, KOHATI Ternate Desak Sanksi Berat!

Siti Sakinah Kasturian, Ketua KOHATI Cabang Ternate. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Ternate mendesak Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob dan korban istri sahnya pada Minggu 22 Maret 2026 agar diproses secara hukum.

Kepada bidikfakta.id, Ketua KOHATI Cabang Ternate, Siti Sakinah Kasturian, menegaskan bahwa Pipin Wulandari, korban KDRT oknum Brimob ini dilaporkan terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara tepatnya di kediaman korban.

Bacaan Lainnya

Kata Siti, pelaku yang tak lain adalah suami korban yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara ini diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada PW alias Pipin. Akibat dari kekerasan fisik itu, korban terpaksa dirawat di RSUD Chasan Boesoeirie Ternate dan menjalani operasi.

“Bagi kami, kasus ini adalah tindak pidana serius yang tidak dapat direduksi menjadi persoalan pribadi,” ujar Siti dalam keterangan persnya, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, kasus KDRT oknum Brimob ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 yakni, kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat merupakan kejahatan yang wajib diproses secara pidana.

Ia juga menekankan agar kasus ini, Polda Maluku Utara tidak boleh menyelesaikan melalui jalur mediasi. Siti bilang, penyelesaian kasus KDRT oknum Brimob melalui mediasi adalah bentuk obstruction of justice atau tindakan yang menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, KOHATI secara tegas menolak segala bentuk mediasi atas kasus kekerasan terhadap Pipin Wulandari ini.

Lebih jauh Siti menegaskan alasan pihaknya menolak dilakukan upaya mediasi kasus oknum Brimob tersebut didasarkan pada prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, mediasi dalam relasi kuasa yang timpang justru berpotensi memperbesar risiko reviktimisasi dan menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan secara utuh.

Karena itu, KOHATI tambah Siti, menekankan tanggung jawab komando dalam institusi kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, komandan satuan memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap anggotanya.

“Kami minta Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara, Hendri Wira Suriyana mendudukkan keadilan secara adil terhadap korban. Pelaku oknum Brimob ini harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Siti Sakinah.

Dikatakannya, kasus KDRT oknum Brimob terhadap istrinya ini harus ditangani secara serius dan transparan. KOHATI Ternate juga menekankan agar kasus ini ditangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Provos Brimob. Langkah tersebut guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta menjamin hak hukum atas tindakan oknum Brimob tersebut kepada korban.

“Oknum Brimob ini harus di etik dan di pidana. Kami minta Polda Maluku Utara memproses kasus ini secara adil,” desak Siti Sakinah.

Sebelum mengakhiri, Suti Sakinah meminta Polda Maluku Utara untuk profesional dan transparan menindak kasus oknum Brimob tersebut. Baginya, penanganan yang tepat, tegas dan transparan terhadap kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum yang bebas dari intervensi kekuasaan dan menjamin hak perempuan di Maluku Utara pada umumnya.

“Kasus ini kami harap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku dan Polda Maluku Utara kami minta berhati-hati memproses kasus ini dan menolak seluruh bentuk mediasi dari pihak manapun,” pungkas Siti.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *