BIDIKFAKTA – Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kian marak dan terkesan tak terkendali. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat yang menilai peran aparat penegak hukum dan instansi terkait belum maksimal.
Sejumlah nelayan lokal mengaku resah dengan kehadiran kapal-kapal asing maupun luar daerah yang bebas beroperasi menggunakan alat tangkap terlarang seperti pukat harimau dan rumpon ilegal. Praktik tersebut dinilai merusak ekosistem laut sekaligus mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.
“Setiap malam mereka beroperasi, hasil laut kini makin berkurang. Kami seperti kalah di laut sendiri,” ujar salah satu nelayan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/3/2026).
Akibatnya kata dia, nelayan di Kepulauan Sula kini tampak melaut diatas tandus. Bagaimana tidak, saat ini kapal-kapal dari luar daerah bebas melakukan aktivitas tangkap tanpa pengawasan dari pihak terkait.
Ia juga mempertanyakan kinerja Polres Kepulauan Sula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sula, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap sumber daya laut khususnya di Kepulauan Sula saat ini yang semakin bebas dieksploitasi nelayan luar.
“Kalau aparat rutin patroli, pasti para tengkulak ikan ini tidak berani masuk. Persoalannya pihak-pihak terkait membiarkan peraktek ilegal ini dilansungkan,” tambahnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak terkait baik dari DPRD maupun DKP belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menertibkan aktivitas ilegal ini. Sedangkan, Polres Kepulauan Sula sendiri melalui Polairud lagi-lagi menjanjikan akan melakukan patroli dalam waktu dekat.
