Soal Kasus DD Pohea, Begini Klarifikasi Kajari Sula

BIDIKFAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula memberikan klarifikasi atas pemberitaan Bidikfakta.id berjudul “Tiga Kali Ganti Kajari Sula dan Bergulir ke PTUN Ambon, Kasus DD Pohea Dinilai Cacat Hukum” yang terbit pada 28 Juli 2026, kemarin.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Tahun Anggaran 2021–2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapeya, melalui Kasi Intel Kajari, Fauzan menjelaskan, informasi mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-148/Q.2.14/Fd.2/03/2025 sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tidak tepat. Sprindik yang benar adalah Nomor Print-146/Q.2.14/Fd.2/03/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

Namun, kata dia, karena terdapat keterlambatan pada tahapan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hukum, Kejari kemudian menerbitkan Sprindik baru Nomor Print-157/Q.2.14/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

Sejalan dengan itu, lanjutnya, penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B-416/Q.2.14/Fd.2/04/2025 kepada para pihak disertai bukti pengiriman dan tanda terima. Menurutnya, seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan ulang terhadap para saksi, dilakukan berdasarkan Sprindik terbaru tersebut.

Terkait anggapan lambannya penanganan perkara, ia menyebut proses penyidikan membutuhkan waktu karena penyidik harus memeriksa banyak saksi guna mengonfirmasi hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula serta memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Selain itu, sejumlah saksi diketahui berada di luar Kabupaten Kepulauan Sula sehingga memerlukan waktu pemeriksaan. Disisi lain, penyidik juga mempertimbangkan proses gugatan perdata yang diajukan mantan Kepala Desa Pohea di Pengadilan Negeri Sanana pada 2025 sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.

Tak hanya itu, pihak Kejari juga membantah tudingan adanya intimidasi terhadap para saksi selama proses penyidikan. Menurut, Fauzan, seluruh saksi memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan, dan setiap keterangan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa penyidikan cacat hukum karena adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Ia menegaskan pendapat tersebut tidak benar karena saat ini Gugatan PTUN masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan PTUN Ambon,” demikian, klarifikasi Kajari Kepulauan Sula.

Meski gugatan masih berlangsung, Kejari memastikan penyidikan dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pohea tetap berlanjut. Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *