BIDIKFAKTA – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diminta segera diperiksa aparat penegak hukum (APH).
Desakan itu muncul menyusul dugaan tidak hanya adanya distribusi BBM bersubsidi ke luar wilayah, tetapi juga penjualan kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.
Seorang warga berinisial SB mengatakan, BBM bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan justru disebut dipatok Rp275 ribu untuk satu galon berisi 25 liter.
“BBM subsidi itu per liter Rp10 ribu. Di SPBU, nelayan dipatok per galon 25 liter Rp275 ribu. Tak hanya itu, BBM juga kerap diangkut keluar menggunakan truk dan mobil pikap,” ujar SB kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, persoalan ini telah berlangsung cukup lama. Di sisi lain, masyarakat, khususnya nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dugaan penyimpangan BBM subsidi ini harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum,” katanya.
Lebih jauh ia mendesak Polres Kepulauan Sula melakukan investigasi secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurutnya penting dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan penjualan BBM bersubsidi di atas harga yang ditetapkan serta dugaan distribusi ke luar wilayah ini.
“Jika dugaan ini benar, tentu harus ada langkah hukum. Kami minta persoalan ini dibuka secara terang,” bebernya.
Ia mengatakan, penyaluran BBM bersubsidi memiliki dasar hukum dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh badan usaha maupun pihak terkait.
Dia merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Prinsipnya, jika dugaan ini terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses. Pertamina, pemerintah daerah, dan APH jangan hanya memeriksa dugaan distribusi BBM subsidi keluar wilayah. Harga yang dibayar masyarakat juga harus diperiksa,” pungkasnya.
Sementara, sampai berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Kompak Desa Sama, pihak Pertamina, dan instansi terkait masih dalam upaya dimintai keterangannya.












