BIDIKFAKTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menemukan kejanggalan pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Sula. BPKP mencatat anggaran senilai Rp1.011.625.849,94 menjadi temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 21.A./LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam laporan itu, BPKP menemukan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada empat paket belanja modal gedung dan bangunan di Dinkes Kepulauan Sula dengan nilai mencapai Rp1.011.625.849,94.
Dari total nilai tersebut, BPKP menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp264.448.261,21, salah satunya pada proyek pembangunan Puskesmas Fuata yang dikerjakan CV BBP, berdasarkan Kontrak Nomor 12.PK/SPJ/PPK/Dinkes-KS/VII/2024.
Selain temuan itu, dugaan penyimpangan anggaran di Dinkes Kepulauan Sula secara keseluruhan disebut mencapai Rp5,3 miliar, sehingga memicu desakan publik agar dilakukan penegakan hukum.
Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024, khususnya di sektor kesehatan.
Tak hanya itu, salah satu praktisi hukum di Maluku Utara juga meminta Polda Maluku Utara segera memproses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pratama Dofa senilai Rp43,8 miliar yang masih bergulir tanpa kepastian hukum hingga saat ini.
Disisi lain, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula terkait temuan BPKP tersebut.







