BIDIKFAKTA – Aktivitas dan peraktek ilegal dilaporkan kian masih di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini.
Laporan tersebut berkaitan dengan aktvitas peredaran rokok ilegal, ilegal fishing hingga illegal logging. Namun, alih-alih ditindak, Polres Kepulauan Sula justru memilih tutup mata soal praktek diluar ketentuan tersebut berlangsung, tanpa adanya upaya hukum.
Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji, S.H, menilai pihak kepolisian hanya banyak ceramah soal menjaga Sula. Menurutnya, terobosan AKBP Kodrat Muh Hartanto mengenai “Jaga Sula” hanya omong kosong tanpa legitimasi hukum yang jelas.
Konsep “Jaga Sula” bukan variabel hukum yang tepat saat ini. Lihat, masih maraknya praktek ilegal. Polres Sula tak berdaya bahkan mungkin menjadi aktor dalam praktek ilegal yang tengah berlangsung,” ujar Alfareja, Minggu (14/6/2026).
Karena itu, ia meminta kepada Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K.,M.H untuk segera mutasi-demosi, AKBP Kodrat Muh Hartanto dari Kapolres Kepulauan Sula. “Begitu juga dengan Kasat Reskrim dan Kasat Polairud Polres Sula,” tegas Alfareja.
Dikatakannya, para oknum polisi itu tak layak berada di Polres Kepulauan Sula. Selain itu, kasus Narkotika yang ditangani penyidik Satresnarkoba baru-baru ini juga terkesan tidak normatif.
“Langkah demosi cukup tepat terhadap oknum-oknum ini. Kami harap Kapolda Maluku Utara bijak merespon perkara ini,” pungkasnya.









