BIDIKFAKTA – Penanganan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, sampai saat ini mengendap di meja penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Kasus ini, selain telah berganti tiga kali Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), proses penyidikan perkara tersebut juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon karena diduga cacat hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima media, kasus ini berawal dari rekomendasi Inspektorat Kepulauan Sula pada 2023 dan masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sejak dipimpin Immanuel Richardhot, kemudian Priaya Agung Jatmiko, sampai Juliantoro Hutapeya. Namun, perkara ini belum mencapai tahap penetapan tersangka maupun pelimpahan ke pengadilan.
Mirisnya, di tengah proses penyidikan, sedikitnya 38 warga sipil di Desa Pohea turut dimintai keterangan sebagai saksi. Tak sampai disitu, sejumlah saksi yang diperiksa mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari penyidik untuk mengakui Rudi Duwila melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Rudi Duwila, Rasman Buamona, SH, menjelaskan perkara ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-39/Q.2.14/Fd.1/10/2024. Selanjutnya, Kejaksaan menerbitkan beberapa Surat Perintah Penyidikan, yakni Nomor Print-157/Q.2.14/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 yang kemudian diperpanjang melalui Print-439/Q.2.14/Fd.2/10/2025, Print-540/Q.2.14/Fd.2/11/2025, Print-004A/Q.2.14/Fd.2/01/2026, dan terbaru Print-021/Q.2.14/Fd.2/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026.
Namun, pihaknya menilai terdapat kejanggalan karena diduga tidak mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-148/Q.2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang merupakan Surat Perintah Penyidikan pertama yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Bahwa secara hukum, rangkaian surat perintah penyidikan dalam satu perkara pidana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kami menduga surat perintah penyidikan Nomor Print-148 sengaja tidak dimasukkan dalam rangkaian administrasi perkara sehingga berpotensi merugikan klien kami,” kata Rasman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Disisi lain, sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan cacat prosedur, intimidasi saksi, dan alasan tidak mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-148 dalam perkara ini.
Redaksi bidikfakta.id, masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Kepulauan Sula sebagai tindaklanjut cover both sides.









