Kasus Vaksin Rp1,1 M di Sula, GMNI Malut Desak Kejari Sula Tetapkan SS, GT dan Dirut PT IPL Sebagai Tersangka

BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Maluku Utara, mendesak Kajaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula segera tetapkan SS, GT dan Dirut PT. IPL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi Covid-19 tahun 2021 senilai Rp1.123.050.000 di Kepulauan Sula.

Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPD GMNI Malut, Pardi Sibela mendesak agar Kejari segera memproses hukum pihak-pihak terkait atas kasus tersebut.

Menurutnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan inisial SS dan Kepala BPKAD berinisial GT serta Direktur PT. Indah Pelangi Lestari (IPL) wajib dimintai pertanggung jawaban atas temuan BPK-P Maluku Utara senilai Rp1.123.050.000 secara hukum.

“Kasus ini SS,GT dan JPS Direktur PT. IPL wajib diminta pertanggungjawaban. Kami harap Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak ragu dan berani membuka dalang dibalik kasus Vaksinasi ini,” tegas Pardi, Rabu (22/4/2026).

Ia mengancam akan geruduk kantor Kejari Kepulauan Sula bila kasus ini tidak segera dibuka secara transparan dan mengusut semua pihak terkait.

“Kasus ini baru MIH, PKK yang dijerat hakim. SS,GT dan JPS belum ditetapkan tersangka. Kami inggatkan Kejari agar tidak tebang pilih dan proses hukum semua pihak yang terlibat,” ancam Pardi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *