BIDIKFAKTA – Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali mendapat mendapat perhatian dari sejumlah pihak termasuk praktisi hukum di Maluku Utara.
Bahmi Bahrun, praktisi hukum di Maluku Utara mendesak DPRD Kepulauan Sula dan PT Pertamina membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengaudit serta mengusut secara terbuka tata kelola penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
Desakan itu menyusul keluhan nelayan dan sopir angkutan yang mengaku kesulitan memperoleh BBM subsidi. Di sisi lain, muncul dugaan adanya distribusi BBM subsidi ke luar wilayah yang peruntukan dan praktek tersebut disinyalir telah berlangsung lama.
Kepada wartawan, Bahrun meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan administrasi, tetapi mencakup kuota yang diterima SPBU, volume penyaluran, pencatatan transaksi, identitas konsumen, serta pola distribusi BBM kepada masyarakat. Karena adanya indikasi penyaluran BBM secara tidak merata pada SPBU tersebut.
“Kalau memang tidak ada persoalan, mari dibuktikan secara terbuka. DPRD dan Pertamina harus turun langsung, jangan hanya menerima laporan administratif,” ujarnya, Senin (17/8/2026).
Menurut dia, DPRD Kepulauan Sula memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pelayanan publik, sedangkan Pertamina sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan distribusi BBM harus memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyimpangan pada distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.
“Kalau ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik,” katanya.
Lebih jauh Bahrun mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“DPRD dan Pertamina harus berpedoman pada undang-undang. Jika ditemukan pelanggaran atas distribusi BBM subsidi maka harus ada langkah tegas,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sula dan pihak pertamina yang dihubungi belum memberikan keterangan sampai berita ini ditayangkan.











