Batasi Warga Peroleh BBM Subsidi, Praktisi Zulkarnain Pertanyakan Dasar Hukum SPBU Sama

Zulkarnain Yoisangaji. Praktisi hukum Maluku Utara asal Desa Waigoiyofa. (Bidikfakta.id/istimewa).

BIDIKFAKTA – Praktisi hukum asal Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Zulkarnain Yoisangadji mempertanyakan dasar hukum pemilik SPBU Kompak, CV Global Niaga Mandiri yang melarang warga Desa Waigoiyofa untuk memperoleh BBM bersubsidi, Kamis, (29/10/26).

Larangan tersebut diduga dialami Samin Buamona setelah melaporkan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi ke Polres Kepulauan Sula.

Bacaan Lainnya

Zulkarnain, menilai dasar hukum dan motif larangan tersebut perlu dipertanyakan. Menurutnya, pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk melarang masyarakat membeli BBM berdasarkan kehendak pribadi.

“SPBU merupakan penyalur BBM, bukan lembaga yang berwenang menghukum atau membalas masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum,” ujar Zulkarnain kepada wartawan.

Ia merujuk pada Pasal 4 huruf g juncto Pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen atas pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif serta kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik.

Sehingga lanjutnya, apabila benar warga Desa Waigoiyofa hanya dibolehkan membeli BBM dua liter, sementara Samin dilarang mengisi BBM sama sekali tanpa alasan yang sah, hal tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang.

“Pemilik SPBU harus menjelaskan apakah larangan itu didasarkan pada ketentuan resmi penyaluran BBM atau hanya keputusan pribadi,” tanya Zulkarnain.

Selain persoalan pelayanan konsumen, Zulkarnain meminta Polres Kepulauan Sula mengusut tuntas dugaan pengangkutan sekitar 1,3 ton BBM bersubsidi di Kecamatan Sulabesi Timur. Penyelidikan, menurutnya, harus dilakukan secara profesional tanpa keberpihakan.

“Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Pasal 55,” katanya.

“Aparat perlu menelusuri asal BBM, pihak-pihak yang terlibat, tujuan pengangkutan, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan distribusi,” tambahnya.

Zulkarnain juga mendesak Pertamina dan instansi pengawas terkait memeriksa dasar pembatasan pembelian BBM terhadap warga tersebut.

Ia menegaskan, persoalan antara pelapor dan pihak SPBU tidak boleh mengalihkan perhatian aparat dari substansi laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah dilaporkan.

“Jangan sampai masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran justru menghadapi pembatasan pelayanan, sementara laporan yang disampaikan belum dituntaskan secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan BIDIKFAKTA langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel Bidikfakta.id, dan pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *