BIDIKFAKTA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, tercatat secara resmi melakukan penindakan atau pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sebanyak 1 kasus utama yang dipublikasikan secara luas. Senin, (26/10/26).
Pengungkakan itu pun, di samping adanya laporan-laporan baru dari masyarakat yang masih dalam proses penyelidikan.
Berikut rincian penindakan dan penanganan kasus BBM subsidi oleh Polres Kepulauan Sula:
Pada Agustus 2022 (Pengungkapan Resmi): Polres Kepulauan Sula mengungkap 1 kasus penyelundupan atau penyalahgunaan BBM subsidi jenis minyak tanah (sekitar 1.250 liter/1 ton lebih) di Desa Mangega atau jalur Mangon-Fatce, Kecamatan Sanana, dan mengamankan pelaku berinisial SB dan SM.
Kasus ini merupakan bagian dari operasi serentak jajaran Polda Maluku Utara yang mencatat total 6 kasus di wilayah hukum Maluku Utara saat itu.
Kemudian, di November 2024 – Januari 2025 (Laporan Dugaan Mafia Minyak Tanah): Adanya laporan masyarakat oleh ( Rasman Buamona) ke SPKT Polres Sula, terkait dugaan selisih data pangkalan minyak tanah antara Disperindagkop (98 pangkalan) dan pihak penyalur PT Sanana Lestari (101 pangkalan).
Kapolres Sula saat itu, AKBP Kodrat Muh Hartanto. Ia, memberikan peringatan keras dan berjanji mendalami rumor keterlibatan para pihak tersebut termasuk oknum anggota.
Dan terakhir kalinya dilaporkan pada Oktober 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Yai Maluku Utara kembali mendampingi warga dan membuat laporan resmi di Polres Sula dengan nomor LP/B/185/X/2026/SPKT Polres Sula terkait dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Kompak Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur pekan lalu.
Laporan LBH Bela Yai Maluku Utara itu juga ditebuskan ke PT Pertamina Sanana dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain itu, belum terdapat laporan terkait pengungkapan BBM bersubsidi yang berhasil dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula sampai hari ini, meskipun laporan bertubi-tubi masyarakat dilayangkan media dan laporan resmi.









