Berikut: Kasus Dugaan Korupsi di Sula yang Mandek Hingga Oktober 2026!

Potret Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. (Google peta).

BIDIKFAKTA – Sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dilaporkan hingga Oktober 2026, penanganannya belum tuntas diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Berikut adalah rincian klaster kasus korupsi besar di Kepulauan Sula yang status hukumnya masih berjalan atau dinilai “jalan di tempat” oleh publik hingga paruh kedua Oktober 2026:

Bacaan Lainnya

1. Skandal Proyek Jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi (TA 2023)

Meskipun mantan Plt. Kadis PUPR Sula telah divonis bersalah pada Juli 2026, rentetan aliran dana haram dalam kasus ini belum sepenuhnya tuntas.

• Status Terbaru: Pada pertengahan Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menetapkan dua tersangka baru berinisial YS dan MR terkait kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar.

• Isu Belum Tuntas: Kuasa hukum tersangka mendesak penyidik untuk mengusut tuntas aliran dana senilai Rp1,5 miliar yang diduga mengalir sebelum proses tender/lelang resmi dimulai, yang melibatkan pencairan uang muka 30% tanpa pekerjaan fisik di lapangan.

2. Penyelidikan Maladministrasi Pengadaan Barang & Jasa (TA 2022–2025)

Ditreskrimsus Polda Malut sedang melakukan akselerasi pemeriksaan massal terhadap tata kelola proyek pengadaan di Sula yang diduga sarat manipulasi dan fiktif.

• Status Terbaru: Pada 16 Oktober 2026, penyidik Polda Malut menarik dan memeriksa dua mantan pejabat utama Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepulauan Sula (termasuk Plt. Kepala Dinas PUPR aktif saat ini, berinisial (RB). Mereka diperiksa atas dugaan maladministrasi sistematis pada berbagai tender proyek bernilai miliaran rupiah.

3. Klaster 14 Kasus Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Mangkrak

Tercatat ada sedikitnya 14 laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik berskala besar yang pengerjaannya di bawah standar, rusak sebelum waktunya, atau fiktif.

Beberapa di antaranya meliputi:

• Jalan Ruas Kaporo–Capalulu: Nilai anggaran Rp12,89 miliar namun fisik baru berjalan 50,31% dan paket proyek keduanya diindikasikan fiktif.

• Jalan Waitina–Kou: Nilai anggaran Rp11,01 miliar. Terjadi pemutusan kontrak sepihak dan menyisakan kelebihan bayar sebesar Rp2,48 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.

• Jalan Kou–Kawata: Nilai proyek Rp19,85 miliar, dilaporkan hancur lebur secara total sebelum usia pakai proyeknya habis.

• Jalan Wailia–Waigai: Pembangunan jalan senilai Rp11,7 miliar yang diduga dibangun secara asal-asalan tanpa struktur pondasi yang memadai.

• Proyek Empat Jembatan di Wilayah Mangoli: Anggaran senilai Rp10,13 miliar dengan indikasi kelebihan pembayaran pengerjaan yang mencurigakan.

• Akses Jalan dan Normalisasi Sungai: Senilai Rp8,10 miliar yang temuan lapangannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak penugasan.

4. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DAK PAUD, SD, dan SMP

Kasus ini didasari oleh Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Malut kode SP.Gas/32/VIII/2025. Hingga akhir tahun 2026, pengusutan dugaan penyelewengan dana alokasi khusus pendidikan ini dinilai lambat oleh kelompok praktisi hukum dan aktivis di Kepulauan Sula karena belum adanya penetapan tersangka utama.

Demikian: anggaran negara yang digelontorkan untuk proyek pembangunan infrastruktur dan pendidikan di Kepulauan Sula yang masuk radar BPK Perwakilan Maluku Utara, Kejaksaan dan Polda Maluku Utara hingga Oktober 2026.

Simak breaking news dan berita pilihan BIDIKFAKTA langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel Bidikfakta.id, dan pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *