KPK Didesak Periksa Bupati dan Sekda Haltim, Atas Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Metric Ore Nikel Ilegal.

Foto: Ketua DPD GPM Provinsi Maluku Utara. Istimewa.

TERNATE,BidikFakta.id– Dugaan keterlibatan oknum Bupati Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara inisial UY dan Sekretaris Daerah inisial RC-R pada proses penjualan 90 ribu ton metric ore nikel secara ilegal dikecam DPD GPM Maluku Utara. Ketua DPD GPM Sartono Halek, bahkan memberikan sinyal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Bila perlu periksa semua pihak, yang diduga terlibat didalamnya yakni; PT. JAS dan PT. ARA yang merusak lingkungan di Kecamatan Wasile Halmahera Timur. Kemudian PT. (WKM) atau Wana Kencana Mineral yang diduga menjual 90 ribu ton metric ore nikel dan merugikan negara sebesar Rp 30 miliar,” ungkapnya, Kamis 22 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, dalam praktek ilegal ini diduga kuat melibatkan Bupati UY dan Sekda RC-C. Olehnya dia minta KPK segera turun dan mengusut kasus tersebut hingga terang benderang.

Ketua DPD GPM Maluku Utara ini juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan membawa masa masyarakat, menutup Kantor Polda Maluku Utara, Kediaman Gubernur Maluku Utara dan Kantor Bea cukai Maluku Utara atas kasus dugaan penjualan 90 ribu ton metric ore nikel yang menyeret kedua oknum pejabat teras Pemda Haltim diatas ke ranah hukum.

“Saya inggatkan kepada kita semua, bahwa apabila perbuatan kedua oknum pejabat ini tidak digubris maka saya pastikan gerakan masyarakat lingkar tambang akan hadir untuk blokade Kantor Polda Maluku Utara, Kediaman Gubernur Sherly Tjoanda dan Kantor Bea cukai,” tegas Sartono, meminta KPK segera pressure kasus tersebut.

“Bupati Haltim, Sekda dan pihak perusahaan PT. JAS serta PT. ARA kemudian PT. WKM adalah pihak-pihak yang harus diproses hukum,” pungkasnya.

Terakhir ia, meminta Gubernur Sherly Tjoanda agar tidak membisu, segera merekomendasikan ketiga perusahaan diatas ke Kementrian ESDM dan KLHK untuk menutup aktivitas pertambangan ilegalnya di Halmahera Timur.

Untuk diketahui, tim redaksi hingga pemberitaan kali ini diangkat lagi-lagi belum terkonfirmasi ke pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *