Berikan WTP Ke Pemda Sula, GPM Ragukan Kinerja BPK-P Maluku Utara

Ketua GPM Kab. Kepulauan Sula Fandi Norau. Istimewa.

KEPULAUAN SULA,BidikFakta.id – Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 6 yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, diragukan.

Bukanya apresiasi, GPM Kepulauan Sula malah menuding kinerja BPK-P Maluku Utara amburadul. Pasalnya WTP ke 6 yang diraih Pemkab Kepulauan Sula ini dinilai berbanding terbalik dengan fakta dilapangan terkait dengan penyelenggaraan, pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 yang bersih, akuntabel dan transparan.

“Fakta APBD tahun 2024 di Sula itu jelas menohok. Tidak ada satupun progaram Pemda yang diprioritaskan oleh Bupati FAM, lalu WTP yang diraih itu apa artinya,” tanya Fandi.

Penyerahan LHP pada LKPD lewat WTP yang diberikan BPK-P kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus merupakan suatu pencitraan luar biasa. “Secara pribadi saya sangat menyayangkan tindakan BPK-P Maluku Utara yang justeru lalai melakukan fungsi pengawasan dan diduga bersekutu menutup fakta gelap kinerja Pemda Sula yang memonopoli APBD tahun 2024,” jelas Fandi.

“Dasar WTP ke Bupati FAM oleh Marius Sirumapea Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara ini merupakan pencitraan dengan terang-terangan. Karena APBD Sula tahun 2024 tidak satupun progaram yang dilaksanakan, silahkan cek dilapangan,”cetusnya.

WTP ke 6 yang diraih oleh Bupati FAM secara kasat mata kita dapat melihatnya bahwa WTP tersebut dibaluti dengan pencitraan yang sangat merugikan masyarakat.

“Tidak Bupati FAM, Marius Sirumapea juga tak mempunyai hati nurani karena 6 kali membohongi masyarakat Kepulauan Sula lewat WTP pada LHP dan LKPD tahun 2024,”tutup Fandi Norau, Ketua GPM Kepulauan Sula.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *