Hak Hidup Anak Perempuan Bukan Korban Nafsu, Tapi Harus Dijaga.

OLEH:Jisman Leko, Presiden BEM STAI Babussalam Sula Maluku Utara.

 

OPINI,BidikFakta.id –Harapan Orang Tua Pupus Akibat Nafsu Bejat Lelaki Hidung Belang, Masihkah Pertimbangan Kemanusiaan Oleh Aparat Penegak Hukum Untuk Meringankan Hukuman Bagi Pelaku?

Setiap anak perempuan berhak atas hidup yang layak, aman, dan penuh kasih sayang. Namun kenyataannya, masih banyak dari mereka yang direnggut haknya oleh lelaki bejat yang menjadikan mereka pelampiasan nafsu. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan moral bangsa.

Kabupaten Kepulauan Sula yang dikenal dengan kekayaan budaya dan nilai-nilai sosial yang kuat, kini menghadapi kenyataan pahit: meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Beberapa kasus yang mencuat ke publik dalam dua tahun terakhir menunjukkan pola yang mengkhawatirkan

Korban bukan hanya kehilangan masa depan, tapi juga harga diri, rasa aman, dan kepercayaan terhadap dunia. banyak kasus, pelaku datang dari lingkungan terdekat—keluarga, tetangga, polisi bahkan guru—yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa. Negara wajib hadir, bukan hanya dalam bentuk hukuman pidana, tapi juga perlindungan psikologis, sosial, dan hukum yang menyeluruh bagi korban.

Lebih parah lagi, dalam sebagian masyarakat kita, korban justru distigma, sementara pelaku dibiarkan berlalu dengan hukuman ringan, atau bahkan lolos karena celah hukum dan kekuasaan. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus dihentikan.

Kita tidak bisa terus membiarkan anak-anak perempuan hidup dalam ketakutan. Pendidikan seks yang sehat, pemberdayaan anak, penegakan hukum yang tegas, serta perubahan cara pandang masyarakat adalah kunci. Hukum harus melindungi korban, bukan pelaku. Kita harus berhenti menormalisasi kekerasan berbasis gender dengan dalih apapun.

Untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak perempuan dibawah umur perlu juga saya merekomendasikan beberapa point penting untuk dijadikan bahan yang perlu didiskusikan dinas terkait P3A dan juga Aparat Penegak Hukum di kepulauan Sula.

1. Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Dorong Kepolisian dan Kejaksaan di Kepulauan Sula untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman maksimal harus ditegakkan sebagai bentuk efek jera.

2. Pemerintah daerah harus membentuk Unit Layanan Terpadu yang menyediakan layanan pelaporan 24 jam, pendampingan hukum, psikologis, dan medis bagi korban.

3. Integrasi Pendidikan Seksual dan Gender di Sekolah
Dinas Pendidikan diminta untuk mengintegrasikan pendidikan perlindungan diri, kesehatan reproduksi, dan kesadaran gender dalam kurikulum lokal.

4. Perkuat Peran Tokoh Adat dan Agama
Advokasi melibatkan tokoh adat dan agama dalam menyuarakan pentingnya menjaga anak perempuan dari kekerasan. Nilai adat Sula harus berdiri untuk melindungi yang lemah, bukan menutupi kesalahan pelaku.

5. Kepulauan Sula Ramah Anak dan Bebas Kekerasan Seksual” Pemkab Kepulauan Sula diharapkan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual sebagai komitmen nyata.

Anak perempuan di Kepulauan Sula berhak tumbuh dengan aman, bermartabat, dan bebas dari ketakutan. membiarkan satu saja anak menjadi korban adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran masa depan Sula.

Hak hidup anak perempuan adalah hak asasi manusia. Mereka bukan objek nafsu, bukan alat pemuas, melainkan generasi penerus yang layak dihormati dan dijaga. Setiap luka yang mereka derita adalah luka bagi kita semua, dan setiap keadilan yang gagal ditegakkan adalah noda bagi martabat bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *