Jazirah Al-Mulk Sedang Berduka Cita, Sebagian Hak Hidup Masyarakat Adat Telah Di Perkosa

OLEH:Fatih Umasugi, Mahasiswa Isdik Kie Raha Maluku Utara.

 

Bacaan Lainnya

OPINI,BidikFakta.id –ketika kita melihat dan saksikan masyarakat adat memperjuangkan hak mereka,malah di tuduh sebagai penjahat dan preman.

Setiap tangisan di pelosok sana, pemerintah selalu menutup telinga agar tidak mendengar setiap jeritan, tangisan oleh masyarakat,ketika mereka bersuara di anggap melanggar hukum.

Krisis pengetahuan pemerintah kita yang tidak bisa memahami tentang tujuan dari hukum agraria dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi penguasaan negara atas sumber daya alam. Tetapi kita lihat apa yang terjadi dari pasal diatas bukan kepentingan masyarakat namun kepentingan penguasa.

Hak Ulayat: Pengertian: Hak ulayat adalah hak masyarakat hukum adat atas tanah yang terletak dalam wilayahnya, yang diakui oleh UU Pokok Agraria.

Perlindungan: UU Pokok Agraria secara eksplisit menyebutkan hak ulayat dan menyatakan bahwa hukum adat merupakan dasar hukum agraria.

Syarat Pengakuan: Hak ulayat diakui sepanjang masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.

Dari permasalahan masyarakat adat kita suda mengetahui bahwa suda ada perselingkuhan antara aparat keamanan dengan para investasi.

Kecurigaan selalu melekat dalam benak,mengapa aparat menjadi tameng dari sebuah tindakan kejahata oleh negara saat ini.

Ketika mahasiswa menyampaikan aspirasi rakyat, bukan pelayanan yang kita rasakan tetapi selayaknya seorang napi melakukan pembunuhan yang selalu disiksa seperti binatang.

Padahal sudah dijamin oleh konstitusi negara dalam Pasal yang menjelaskan tentang kebebasan berpendapat adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ataukah ini hanya sebuah omong kosong yang di permainkan oleh mereka.

Jika setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan sosial di provinsi Maluku Utara,salah satunya yang dialami oleh masyarakat maba sangaji saat ini,ketika kita sebagai Lida penyambung rakyat tidak mampu untuk menyelesaikan,Maka yakin dan percaya penindasan akan terus berjalan hingga ada korban selanjutnya.

Negara telah mempraktekkan Sistem kapitalis dan berkolaborasi dengan investor asing. Demokrasi disandra penggusuran marjalela nampaknya hukum adat telah kedalwarsa tinggal kita tunggu siaran berikutnya.

Mari kita berjuang untuk melawan setiap penindasan dari berbagi macam sektor atau kita di bunuh di tanah kita sendiri.

Karena Negara suda siapkan film yang akan di Tayangkan satu atau dua tahun berikutnya kita akan menonton tangisan dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *