OLEH:Sahmudin Usia, Mahasiswa Jurusan Hukum UMMU.
OPINI,BidikFakta.id –Sebelum di proklamirkan proklamasi kemerdekaan Indonesia, di berbagai wilayah kerajaan, yang dulu dikenal dengan nusantara, telah terjadi berbagai macam perlawanan masyarakat terhadap kolonialisme Belanda, Portugis, Inggris dan sebagainya, yang bercokol di Hindia Belanda pada saat itu, pada tahun 1945 Indonesia telah menyatakan diri sebagai salah satu negara yang merdeka, tercantum dalam naskah proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945 yang di sampaikan oleh para tokoh proklamator Sukarno dan Moh. Hatta. Akan tetapi hari ini penulis masih dapat melihat dan menjumpai terjadinya penindasan yang terjadi di dalam negara Indonesia.
Apakah negara ini sudah merdeka? Ataukah kemerdekaan negara Indonesia ini hanyalah semata-mata untuk melepaskan diri dari penjajahan bangsa asing atau kolonialisme kulit putih terhadap masyarakat Indonesia kulit berwarna, karena kemerdekaan negara Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 dari alinea satu, dua, tiga, dan empat. Dari sinilah kita ketahui apa yang dijelaskan dalam amanat UUD 1945 sudah jelas bahwa kemerdekaan ini milik bangsa Indonesia demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sementara di berbagai wilayah masih banyak terjadinya perampasan ruang hidup. Salah satunya di Maluku Utara, Tepatnya di Kabupaten Halmahera timur kecamatan Maba selatan Desa Maba sangaji, merupakan salah satu contoh kongkrit, adanya bukti penindasan yang masih bercokol di negara ini, sebab apa yang dialami oleh masyarakat maba sangaji, menunjukkan akan ketiadaan kemerdekaan yang dimaksud. Karena semua bermula dari pihak perusahaan PT Position yang melakukan penggusuran secara diam-diam tanpa sepengetahuan masyarakat maba sangaji, karena hal itulah warga melakukan protes terhadap pihak perusahaan. Tetapi mengapa mereka yang membela hak-haknya lalu di penjarakan oleh pihak kepolisian yang seharusnya menjadi tameng pelindung bagi masyarakat. Lantas tujuan daripada berdirinya negara ini di kemanakan? Bukannya negara ini bertujuan di merdekakan untuk mencapai kemerdekaan bersama demi terwujudnya tatanan sosial yang lebih baik? ataukah negara ini merdeka hanyalah untuk para penguasa. Tetapi kemerdekaan itu bukan untuk semua warga negara indonesia.
Tindakan penindasan yang dilakukan oleh aparat negara memang sangatlah jelas melanggar Hak asasi manusia (HAM) yang termuat dalam konstitusi. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999. merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara. Ada juga Pasal 28A “setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Menurut seorang pakar dari Inggris, John Locke bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak yang inheren, atas kehidupan, kebebasan dan harta yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat di cabut diserahkan kepada penguasa negara.
Dari tulisan di atas, kemerdekaan Indonesia hanyalah sebuah teka teki yang sampai saat ini belum terjawab. mungkin besok, lusa, atau nanti. Ataukah sampai berakhirnya penindasan dan diskriminasi di negara yang masih haus akan keadilan. Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku, tanah leluhurku banyak menyisakan kisah tragedi di berbagai wilayah-wilayah. Indonesia merupakan salah satu negara yang dikenal memiliki banyak kekayaan sumberdaya alam hayati, baik itu laut maupun darat tetapi sampai saat ini kenikmatan dari kekayaan itu tidak di nikmati oleh masyarakat. Mungkin karena kekayaan alam ini tidak ditakdirkan untuk bersama penghuninya, atau kekayaan alam ini hanya milik para penguasa selaku pemegang Otoritas negara yang tercinta. Jika kembali lagi melihat betapa menakjubkannya negara ini dengan berbagai persoalan yang terjadi atas realita sosial.
Untuk itu penulis mengajak regenerasi yang menghuni di berbagai wilayah, ketika tidur jangan berharap dibangunkan, jangan berjalan diatas penindasan yang merajalela hingga saat ini, negara ini tidak butuh generasi yang tidak kaya akan ilmu pengetahuan, tapi negara ini membutuhkan generasi yang bertindak sebagai pemilik kekayaan alam ini.