TALIABU,BidikFakta.id – Pemerintah Desa Dege Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, resmi membentuk pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pembentukan koperasi ini tak lain menindaklanjuti instruksi presiden Prabowo Subianto,tujuannya memberikan peluang usaha untuk kesejahteraan masyarakat, Kamis (29/5/25)
Kepala Desa Dege, Sukriawan Sahuda, kepada redaktur bidikfakta.id, mengungkapkan bahwa Kopdes Merah Putih yang dibentuk, melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Kabid Perindagkop, Pendamping Kecamatan dan dihadiri sebanyak 48 orang warga masyarakat. “Dan dalam Musdesus tersebut Hidayat terpilih sebagai ketua dari 5 orang peserta yang mencalonkan diri,”ujar Kades Sukriawan.
Pemerintah Desa Dege lanjutnya, berkomitmen mendukung sepenuhnya pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Progam pembangunan ekonomi lokal kemasyarakatan presiden Prabowo Subianto ini diharapkan, menjadi pilar untuk mendongkrak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kopdes Dege yang dibentuk ini mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,”ucapnya.
Selian itu pembentukan Kopdes ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. “Dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih,” terang Sukriawan.
“Semoga Kopdes yang telah dibentuk ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Desa Dege,”pungkasnya.