TALIABU, BidikFakta.id – Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, diduga kuat tabrak aturan. Informasinya, Dedi Bora, Sekretaris Desa aktif saat menjabat sebagai Ketua Kopdes setempat.
Padahal didalam Juklak Nomor 1 Tahun 2025 Bab III tentang pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih pada poin ke empat ditegaskan Aparat Desa dilarang merangkap didalam pengurus Koperasi Desa yang dimaksudkan,”ungkap Jusril Ode, Sekretaris DPC. GPM Pulau Taliabu kepada media ini, Jumat, 30 Mei 2025.
Menurutnya, langkah Alimbran Saude Pj. Kades Jorjoga, sangat bertantangan dengan aturan berlaku. “Dedi Bora adalah Sekdes Jorjoga, jelas yang bersangkutan dilarang secara hukum kalau diangkat menjabat Ketua Kopdes,” terangya.
Dikatakannya, pembentukan Kopdes Merah Putih ini telah dijelaskan secara terang dan tegas didalam aturan baik di Juklak Nomor 1 Tahun 2025, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Permendesa Nomor 6 Tahun 2019.
“Saya minta Kadis Koperindag Pulau Taliabu, Arman Hase, menindak tegas keterlibatan Sekdes Dedi Bora ini sesuai regulasi yang berlaku. GPM akan menyurat ke Kementerian kalau hal ini dibiarkan,”ancam Jusril.
“Bupati Salsabila Widya Mus, kami harap evaluasi Kades Jorjoga dan Kadis Koperindag atas keterlibatan oknum DB Sekdes aktif sebagai pengurus Kopdes Jorjoga,”pungkasnya.
Sementara sampai berita ini ditayangkan Pj Kades Jorjoga dan Kadis Koperindag Kabupaten Pulau Taliabu belum berhasil dimintai keterangan.